Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jaktim tindaklanjuti aduan pemberian THR tak sesuai aturan

Jaktim tindaklanjuti aduan pemberian THR tak sesuai aturan

Ilustrasi – Tunjangan Hari Raya (THR). (ANTARA/Ardika/aa.)

Jaktim tindaklanjuti aduan pemberian THR tak sesuai aturan
Dalam Negeri   
Editor: Novelia Tri Ananda   
Kamis, 27 Maret 2025 – 12:45 WIB

Elshinta.com – Pemerintah Kota Jakarta Timur menindaklanjuti aduan seorang karyawan perusahaan swasta terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai aturan.

“Kami menindaklanjuti aduan seorang karyawan perusahaan swasta terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Timur Galuh Prasiwi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Galuh menyebutkan, upaya menindaklanjuti laporan tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung perusahaan tempat pelapor bekerja di Jalan Rawa Sumur II, Kawasan Industri Pulogadung, Jatinegara, Cakung.

“Kemarin sore, kedatangan kami ke perusahaan itu dipimpin langsung Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho didampingi Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Nakertransgi, Titin Saptini,” ujar Galuh.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI, Hari Nugroho menegaskan, kedatangannya bertujuan melakukan konfirmasi atau untuk menelaah lebih lanjut terhadap aduan yang disampaikan. Hasilnya, diketahui bahwa perusahaan itu sudah memberikan THR pada karyawannya sejak 12 Maret 2025 sebanyak satu kali upah atau gaji. “Ini lebih dari dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, jadi sudah sesuai ketentuan,” kata Hari.

Menurut dia, kewajiban memberikan THR sudah diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Lalu ada juga Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/llI/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun Posko Pengaduan THR di Jakarta Timur dibuka mulai 17 Maret-17 April 2025. Posko berada di Kantor Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Timur dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB pada Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 WIB-15.00 WIB.

Aduan terkait THR juga bisa disampaikan melalui Posko THR di nomor 082121663665 untuk Konsultasi dan 085117325388.

Sumber : Antara

Merangkum Semua Peristiwa