Jaksel perlu waktu lima tahun peroleh status Kota Stop BAB sembarangan

Jaksel perlu waktu lima tahun peroleh status Kota Stop BAB sembarangan

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memerlukan waktu sebanyak lima tahun untuk memperoleh status Kota Stop Buang Air Sembarangan (BAB) sembarangan.

“Kami menargetkan untuk mencapai status Kota Stop Buang Air Besar Sembarangan sekiranya dibutuhkan waktu selama lima tahun,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin di Jakarta, Kamis.

Munjirin mengatakan pencapaian target itu untuk mewujudkan kota sehat.

“Dengan komitmen yang sudah digalakkan ini, nantinya kami dapat mengikuti penghargaan Kabupaten/Kota Sehat (KKS),” ujarnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencapai kondisi sanitasi total dengan mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat yang meliputi perubahan perilaku.

Kemudian, melaksanakan kegiatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan baik, agar sesuai dengan harapan yang sudah ditargetkan.

“Jadi, kita ingin ada peningkatan akses sanitasi yang berkelanjutan, salah satunya dengan cara menggalang dukungan institusi dan masyarakat, sehingga nantinya terjadi pembinaan terintegrasi lintas sektor,” ujarnya.

Kebayoran Lama
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kecamatan Kebayoran Lama Avy Permata Sari menerangkan, untuk di Kecamatan Kebayoran Lama dari 77 RW sudah terdapat 28 RW yang sudah ODF.

STBM didasarkan adanya lima pilar, yaitu Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS), cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga dan pengelolaan limbah cair rumah tangga.

Pembuatan tangki septik dalam program STBM ini menargetkan 6-10 kelurahan untuk tercapainya kawasan ODF. Satu tangki septik komunal bisa dipakai untuk 10-15 kepala keluarga (KK).

Berdasarkan data STBM Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, jumlah rumah tangga atau KK yang masih melakukan praktik BAB sembarangan pada 2023 sebanyak 5,47 persen KK dari seluruh KK di Provinsi DKI Jakarta.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025