Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan meminta pendatang baru melaporkan diri ke Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) untuk ketertiban pendataan administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah tersebut.
“Jadi untuk pendatang baru, segera melapor diri dan melaksanakan SOP karena semuanya ada persyaratannya,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Munjirin mengatakan itu menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Provinsi DKI terkait pengurus RT/RW untuk mendata pendatang baru di Jakarta pasca lebaran agar memiliki data kependudukan yang akurat.
Dalam pelaksanaannya, Munjirin menindaklanjuti di tingkat kota dengan mengumpulkan para camat untuk mengarahkan lurah, RT dan RW.
Kemudian, ditegaskan dalam pelaksanaannya Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan turut hadir sebagai bentuk pengawasan.
“Dari Sudin Dukcapil hadir langsung di tengah-tengah masyarakat, kemudian setiap kelurahan dan kecamatan juga ada poskonya,” ujarnya.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mengimbau pendatang baru untuk memiliki pekerjaan dan penjamin tempat tinggal jika ingin datang ke Jakarta.
Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mengimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga menyiapkan fasilitas bagi pendatang baru.
Misalnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (DTKTE) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Dukcapil DKI mulai Rabu (9/4) melakukan layanan jemput bola ke RT dan RW sekaligus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dalam rangka tertib administrasi kependudukan.
Adapun pendatang terbagi dua yakni mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta dan pendatang yang tidak berniat pindah (akan menjadi penduduk non permanen di DKI Jakarta).
Mereka perlu melapor diri ke RT/RW dan kelurahan setempat.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025