Jaksa Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara Kasus Penghasutan Bakar Gedung Mabes Polri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis dalam demonstrasi di Jakarta, Laras Faizati Khairunnisa, dituntut hukuman penjara selama satu tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025). Tuntutan disampaikan setelah agenda pembacaan tuntutan sempat ditunda karena jaksa menyatakan belum siap.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
Laras Faizati
Khairunnisa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Selain pidana badan, JPU juga meminta agar sejumlah barang bukti dimusnahkan, termasuk telepon genggam milik Laras. Sementara itu, dokumen kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diminta untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Tuntutan jaksa tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan awal yang menjerat Laras dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, serta Pasal 48 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Jaksa juga hanya menuntut Laras dengan denda sebesar Rp 5.000, jauh lebih ringan dibandingkan dakwaan awal yang mencantumkan denda hingga Rp 2 miliar.
Setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta pembuktian di persidangan, jaksa menilai perbuatan Laras hanya memenuhi unsur Pasal 161 ayat (1) KUHP yang dijadikan dakwaan alternatif keempat.
“Dikarenakan seluruh unsur dakwaan alternatif keempat Pasal 161 ayat 1 ke-1 KUHP tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, pelakunya adalah Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa, maka Penuntut Umum berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 161 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutur jaksa.
Jaksa menjelaskan, unsur pidana tersebut terpenuhi berdasarkan pengakuan Laras yang membenarkan telah mengunggah empat konten Instagram Story yang dinilai mengandung unsur penghasutan.
“Bahwa Terdakwa dengan penuh kesadaran memposting konten tersebut untuk menimbulkan permusuhan terhadap institusi Polri,” kata jaksa.
Konten-konten tersebut dinilai menyebarkan ajakan yang dapat mendorong publik melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Laras Faizati menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Penghasutan itu disebut bermula dari informasi mengenai tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8/2025).
Laras, yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly, mengungkapkan kemarahan dan kesedihannya melalui unggahan Instagram Story pada keesokan harinya, Jumat (29/8/2025).
Dalam unggahannya, Laras terlebih dahulu mengambil foto dari dalam kantor berdinding kaca dengan latar belakang Gedung
Mabes Polri
. Ia berpose membelakangi gedung tersebut sambil menunjuk dan membentangkan tangan ke arah Mabes Polri.
Pada salah satu unggahan berupa video yang menampilkan momen Affan dilindas rantis Brimob, Laras menuliskan narasi yang dinilai jaksa sebagai ajakan melakukan tindakan anarkistis.
“Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat disebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua! Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!’” kata Jaksa.
Jaksa juga mengaitkan unggahan tersebut dengan adanya percobaan pembakaran fasilitas di sekitar pom bensin Mabes Polri. Laras kemudian ditangkap empat hari setelah kejadian, di kediamannya, oleh aparat kepolisian dari Mabes Polri.
Dalam perkara ini, Laras didakwa dengan empat pasal sekaligus, yakni:
Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi kebencian berbasis SARA;
Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang ITE terkait perbuatan melawan hukum berupa perubahan, perusakan, atau penyembunyian informasi elektronik;
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum terhadap penguasa umum;
Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyiaran atau penyebaran tulisan yang berisi ajakan melakukan tindak pidana atau perlawanan terhadap pemerintah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jaksa Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara Kasus Penghasutan Bakar Gedung Mabes Polri Megapolitan 24 Desember 2025
/data/photo/2025/12/24/694b8e167e96b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)