Melalui konferensi pers, Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menjelaskan kasusnya bermula pada 23 Desember 2023 ketika dilaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti kasus “Robot Trading Fahrenheit” sebesar kurang lebih Rp 61,4 miliar.
Penanganan perkara Eksekusi Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Nomor Register Perkara: PDM-676/JKTBRT/07/2022 tanggal 15 Juli 2025. Adapun uang tersebut seharusnya dikembalikan sepenuhnya kepada korban diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu BG dan OS.
Namun, kedua kuasa hukum korban menyusun rencana dan membujuk sang JPU berinisial AZ untuk melakukan penggelapan dana. Alhasil ketika pengembalian aset kedua kuasa hukum dan Jaksa berinisial AZ hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 Miliar.
“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yaitu BG dan OS, sebagian diantaranya senilai Rp 11,5 Miliar diberikan kepada oknum Jaksa inisial AZ yang saat ini menjabat selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat, dan sisanya diambil oleh dua orang kuasa hukum itu,” ucap Partis.
Penyidik Kejati DKI telah memeriksa beberapa pihak dan pada tanggal 24 Februari 2025 satu orang oknum Jaksa berinisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejati DKI juga memblokir rekening, menyita aset rumah, dan uang yang dititipkan kepada istri tersangka.
Saat ini kuasa hukum berinisial OS telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penggelapan tersebut dan tersangka BG sedang dilakukan pemeriksaan. Sementara itu, Jaksa AZ telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5145191/original/065081900_1740674815-Gambar_WhatsApp_2025-02-27_pukul_20.39.08_7879b17c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)