Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumbawa Barat, Kerugian Negara Rp 11 Miliar
Tim Redaksi
SUMBAWA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menyelidiki dugaan korupsi tindak pidana penyalahgunaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD.
Hasil penyelidikan sementara, dugaan korupsi pengadaan teknologi pertanian jenis
combine harvester
atau alat panen padi itu merugikan negara Rp 11 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri
Sumbawa
Barat Agung Pamungkas, saat memberikan keterangan pada Selasa (13/01/2025), mengatakan, pihaknya telah menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti yang telah memenuhi unsur pidana.
“Benar, dalam proses penyelidikan, kami menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, didukung oleh keterangan para saksi, dokumen pengadaan, serta hasil pemeriksaan lapangan. Oleh karena itu, status perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Agung.
Dalam perkara ini, jaksa telah mengamankan sebanyak 7 unit
combine harvester
dari total 21 unit yang merupakan hasil pengadaan melalui pokir DPRD.
“Seluruh unit yang diamankan tersebut disita untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Pengadaan
combine harvester
tersebut sebelumnya bertujuan untuk mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan membantu kelompok tani di Kabupaten Sumbawa Barat.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 11,2 miliar.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus)
Kejari Sumbawa Barat
, Lalu Irwan Suyadi, mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan penyalahgunaan pokir DPRD tersebut,” ungkapnya.
Terkait barang bukti, Kejari Sumbawa Barat berencana menyita semua 21 unit
combine harvester
yang tersebar di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pengadaan alat tersebut dilakukan dalam beberapa tahun anggaran, yakni pada tahun 2023 sebanyak 2 unit, tahun 2024 sebanyak 6 unit, tahun 2025 sebanyak 13 unit, sehingga total keseluruhan mencapai 21 unit
combine harvester
.
Meski disita untuk kepentingan hukum, Kejaksaan menyatakan bahwa nantinya alat-alat pertanian tersebut akan dikembalikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat untuk dapat dimanfaatkan oleh kelompok tani.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Pokir DPRD Sumbawa Barat, Kerugian Negara Rp 11 Miliar Regional 13 Januari 2026
/data/photo/2026/01/13/6965e8cea14a8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)