loading…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penanganan perkara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tak ada unsur politik. Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan bahwa proses penanganan perkara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tak ada unsur politik. JPU menyebutkan penanganan perkara Hasto itu murni penegakan hukum.
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan tanggapan eksepsi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
“Dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5 dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40, penasihat hukum dan terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum,” kata Jaksa.
Jaksa menilai, eksepsi adanya unsur politik merupakan tidak benar. Ia mengatakan bahwa dugaan tersebut tidak relevan dengan alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan eksepsi.
“Terkait dengan alasan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tentang hal tersebut di atas adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi,” ujarnya.
Jaksa pun menilai, dugaan unsur politik dalam penanganan perkara tersebut merupakan asumsi dari Hasto dan penasihat hukumnya. “Apa yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan tahun 21 Maret 2025 merupakan pendapat penasihat hukum dan terdakwa sendiri, yang berkesimpulan atas kasus yang menimpa terdakwa lebih banyak aspek politik dengan menggunakan hukum sebagai alat pembenar yang mengarah pada terjadinya kriminalisasi hukum, sebagai akibat tindakan kritis terdakwa dengan mencari-cari kesalahan pada diri terdakwa,” ungkapnya.
Jaksa kembali menegaskan, bahwa penanganan perkara Hasto tersebut murni penegakan hukum. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Hasto.
“Melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP. Tidak ada agenda apapun atau ditunggangi siapa pun, karena semua adalah penegakan hukum semata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
“Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut di atas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” jelas dia.
(rca)