Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, NTT menggeledah kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait kasus dugaan korupsi garam curah tahun 2018.
Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua S Hendrik Tiip mengatakan sebanyak 14 dokumen penting terkait kepentingan pembuktian disita penyidik.
“Dokumen-dokumen yang kita sita semuanya terkait perkara yang sedang ditangani,” kata Hendrik kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penetapan geledah dari pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Kupang Nomor 10/Pen.Pid.Sus/Gld/2025/PN.Kpg tanggal 8 september 2025 dan surat perintah penggeledahan kepala kejaksaan negeri Sabu Raijua Nomor 368/N.3.26/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.
“Kasus ini sudah di tahap penyidikan,” katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347664/original/005509800_1757695478-1001005001.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)