Jaksa Gadungan di Medan Ditangkap saat Peras Pengusaha
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang
jaksa gadungan
berinisial AWS di Kelurahan Sei Sikambing, Kota
Medan
, pada Selasa (3/12/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah AWS diduga melakukan
pemerasan
terhadap seorang pengusaha berinisial DS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)
Kejati Sumut
, Adre W Ginting, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika AWS menghubungi DS melalui telepon seluler dengan mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Bidang Intelijen Kejati Sumut.
“AWS kemudian meminta waktu untuk bertemu, namun DS meminta untuk bertemu keesokan harinya di kantornya. Namun, AWS tetap memaksa agar mereka bertemu secepatnya karena ada yang ingin disampaikan,” ungkap Adre dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/12/2024).
Merasa curiga, DS kemudian menghubungi pihak Kejati Sumut dan menemukan bahwa AWS bukanlah jaksa.
Selanjutnya, DS dan pihak kejaksaan berkoordinasi untuk menangkap AWS.
“Mulanya DS dan AWS sepakat untuk bertemu di salah satu warkop di kawasan Sei Sikambing, Kota Medan,” tambah Adre.
Saat pertemuan, AWS tiba bersama temannya yang berinisial HPN.
“Kepada DS, pelaku AWS memperkenalkan diri sebagai jaksa Intel Kejati Sumut dan menunjukkan
ID card
warna hijau dengan tulisan AWS, SH,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, AWS membahas proyek pengadaan laboratorium di Sibolga yang dikerjakan oleh DS.
AWS kemudian mengeklaim bahwa proyek tersebut bermasalah dan meminta imbalan uang.
“Minta dulu duit bang untuk mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut, karena Senin mau ke Jakarta, bisa nggak abang bantu. Kalau abang nggak bantu, kerjaan di Sibolga mau kami naikkan,” ujar Adre menirukan ucapan AWS.
DS pun menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada AWS, yang kemudian diserahkan kepada HPN.
Keduanya lalu meninggalkan lokasi kejadian.
“Saat AWS dan HPN beranjak menuju jalan raya, tim Intelijen yang sudah berada di lokasi berhasil mengamankan HPN, sementara AWS diamankan di sekitar Jalan Sei Serayu Medan,” kata Adre.
Dari kedua pelaku, pihak kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 1 juta, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, dua unit handphone Xiaomi putih, satu unit handphone HD screen warna hitam, satu buah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul, dan satu unit martil.
“Kedua pelaku sudah diamankan, dan setelah pemeriksaan di Kejati Sumut selesai, mereka diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Adre.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.