Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menyegel bangunan lebih dari empat lantai di permukiman, Jalan PHB Petojo Selatan, Gambir.
“Kita beri sanksi karena bangunan ini jelas melanggar aturan,” kata Koordinator Penindakan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Budi Gunawan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, sanksi diberikan karena pemilik mendirikan bangunan hingga enam lantai atau melanggar ketentuan untuk kawasan pemukiman maksimal hanya empat lantai.
Oleh karena itu, kata Gunawan, pihaknya memasang pembatasan kegiatan agar tidak ada lagi aktifitas pembangunan di lantai lima dan lantai enam.
Artinya, pihaknya tak melarang kegiatan pembangunan untuk lantai satu sampai lantai empat.
“Kita hanya menghentikan kegiatan di lantai lima dan enam, karena memperhatikan para pekerja yang akan kehilangan pendapatan jika seluruh kegiatan dihentikan,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin meminta kepada Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat harus rutin melakukan pengawasan dalam perizinan bangunan.
“Khususnya untuk Sudin CKTRP Jakarta Pusat harus rutin lakukan pengawasan terhadap bangunan. Kalau memang izinnya dua ya, bangunnya dua, kalau tiga ya tiga. Jangan izinnya dua terus bangunnya lima lantai,” katanya.
Arifin mengatakan, selain petugas CKTRP yang melakukan pengawasan bangunan, warga sekitar juga bisa membantu dengan melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini atau Jaki, atau lapor kelurahan, lapor camat atau langsung ke wali kota juga bisa dilakukan.
“Berkaitan dengan masalah bangunan tentunya membangun di Jakarta ada aturan dan ketentuannya. Seperti harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sebagainya,” ujarnya.
Arifin juga mengatakan bahwa pihaknya akan merespon pengaduan seperti pelanggaran bangunan. Jika memang bangunan tersebut juga sudah disegel, namun kerap kali di lapangan masih dikerjakan.
“Segel itu sebagai bentuk salah satu peringatan untuk tidak melanjutkan pekerjaannya. Bahkan segel kadang diturunkan dan sebagainya,” kata Arifin.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
