Jakbar tegaskan tak ada dualisme kepemilikan lahan 65 ha di Kalideres

Jakbar tegaskan tak ada dualisme kepemilikan lahan 65 ha di Kalideres

Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat (Jakbar) menegaskan tidak ada dualisme atas kepemilikan 65 hektare (ha) lahan yang rencananya akan dijadikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kalideres.

Kepala Sudin Tamhut Jakbar Dirja Kusuma menyebutkan lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Ada bukti kepemilikannya dari Pemda, SHP Nomor 484 Tahun 1991,” kata Dirja kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan menyusul penghuni lahan itu yang menyebut adanya dualisme kepemilikan lahan tersebut.

Terkait klaim Hak Guna Usaha (HGU) dari oknum tertentu atas lahan tersebut, Dirja menegaskan HGU itu sudah tidak berlaku.

“Iya, memang HGU itu enggak berlaku lagi. Sah milik Pemda itu,” ujar Dirja.

Dengan demikian, kata dia, plang yang dipasang oknum tertentu atas klaim lahan tersebut akan segera dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Nanti akan dicopot,” tegas Dirja.

Sementara itu, berkaitan dengan penghuni lahan yang menolak disebut sebagai penghuni liar, Dirja tetap memastikan lahan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.

“Kalau berdasarkan hasil sosialisasi di kelurahan Kamal dan kelurahan Pegadungan, yang ada itu memang bangunan liar, karena kan lahan milik Pemda,” pungkas Dirja.

Di lokasi tersebut, terdapat dua plang area di depan lahan, khususnya yang berada di Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

Plang pertama berisi klaim tanah tersebut merupakan milik RH Soedirdjo seluas 300 hektare berdasarkan HGU Nomor 1/Kamal.

“Tanah milik RH Soedirdjo beserta kuasanya berdasarkan HGU Nomor 1/Kamal seluas ± 300 hektar,” demikian tertulis pada plang tersebut.

Berdempetan dengan lahan itu, plang lainnya yang berwarna hijau berisi informasi area tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

“Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Cq. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” tulis plang tersebut.

Salah satu warga RT 02 RW 07 bernama Budi (46) membenarkan adanya masalah dualisme kepemilikan lahan tersebut, di luar konflik penggusuran dengan warga.

“Kalau Pemda, klaimnya itu lahan 65 hektare, ya, Katanya, itu diserahkan, serah terima dari PT Duta Pertiwi,” ucap Budi di lokasi, Senin (24/11).

Dia juga mempertanyakan kelangsungan nasib warga yang akan tergusur, sementara status tanah tersebut masih belum jelas.

“Jadi, kan masih ada dualisme yang belum jelas. Ini memang sebenarnya tanah punya siapa?” tandas Budi.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.