Jakbar mulai periksa hewan kurban di penampungan

Jakbar mulai periksa hewan kurban di penampungan

Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Barat mulai memeriksa kesehatan hewan kurban di tempat penampungan yang ada wilayah tersebut menjelang Idul Adha 1446 Hijriah.

“Tim Satpel (Satuan Pelaksana) Sudin KPKP di kecamatan sudah mulai memeriksa, mendata di lapangan atau TPnHK (tempat penampungan hewan kurban),” kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) KPKP Jakarta Barat, Novy C. Palit di Jakarta, Senin.

Novy menegaskan bahwa pihaknya juga memberikan surat keterangan sehat bagi hewan-hewan yang dinyatakan sehat usai diperiksa petugas Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP).

“Kita juga memberi surat keterangan kesehatan,” ujar Novy.

Pada 27 Mei 2025, Dinas KPKP Jakarta bakal melakukan pemeriksaan antraks pada hewan-hewan kurban di wilayah setempat. “Nanti 27 Mei ada ‘surveilans anthrax’ oleh Dinas KPKP di Jakarta Barat,” katanya.

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Jakbar) menjamin tempat pemotongan hewan kurban di wilayah setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“InsyaAllah tidak ada penampungan hewan kurban di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan,” kata Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto saat dihubungi ANTARA di Jakarta pada Kamis (1/5).

Adapun ketentuan tempat pemotongan hewan kurban di Jakarta masih berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta.

“Kita masih menunggu Pergub baru ya terkait ketentuannya. Tapi sementara kita masih berpegangan pada ketentuan di Pergub 10 tahun 2022 itu,” kata Uus.

Dalam Pergub tersebut, persyaratan teknis utama yang mesti dipenuhi adalah memadainya fasilitas pemotongan, lahan pemotongan, akses air bersih, penampungan limbah dan tempat perebusan.

Selain itu, badan dan peralatan disinfeksi, kondisi kesehatan panitia, penyediaan kandang isolasi dan karantina, lokasi yang tidak rawan banjir serta tidak mengganggu ketertiban umum.

Adapun dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024, terdapat 129 tempat penampungan serta 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di Jakbar.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025