Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jaga titik rawan pungli di obyek wisata

Jaga titik rawan pungli di obyek wisata

Kawasan wisata Puncak Bogor kerap dipadati warga saat libur panjang (Foto : Radio Elshinta Irza Farel)

Pj Gubernur Bey : Jaga titik rawan pungli di obyek wisata
Dalam Negeri   
Editor: Nandang Karyadi   
Kamis, 26 Desember 2024 – 22:55 WIB

Elshinta.com – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat dan Saber Pungli untuk turun dan menjaga sejumlah titik rawan pungli di kawasan wisata di momen libur Akhir Tahun.

Perintah ini diberikan Bey merespon sejumlah laporan dan peristiwa yang viral terkait terjadinya aksi pungutan liar, kekerasan fisik terhadap wisatawan, juga getok parkir yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bandung saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kami meminta maaf atas insiden yang menyebabkan ketidaknyamanan wisatawan,” ujar Bey melalui keterangan tertulis Kamis (26/12/2024).

Menurutnya insiden atau kejadian yang menimpa wisatawan di kawasan seperti Puncak, dan Kota Bandung tidak boleh terulang lagi. Untuk mencegah adanya praktek pungli, pemerasan atau getok parkir Bey mengaku sudah memerintahkan langsung Satpol PP dan Saber Pungli segera bergerak.

“Saya sudah perintahkan personel Satpol PP dan Saber Pungli provinsi untuk disebar ke titik-titik rawan seperti di kawasan Puncak dan areal wisata di Bandung Raya,” katanya.

Bey berharap keberadaan personel Satpol PP dan Saber Pungli bisa memberi kenyamanan pada wisatawan yang tengah berlibur. Serta mencegah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pungli di lapangan. 

Pihaknya juga meminta khusus bagi wisatawan yang berlibur di Puncak untuk tidak ragu meminta informasi dari aparat kepolisian terkait jalur-jalur alternatif yang aman dilalui. Wisatawan juga bisa memantau informasi resmi dari aparat yang berwenang terkait kondisi lalu lintas, cuaca dan antisipasi kebencanaan.

Sebelumnya, terdapat kejadian viral, pada Minggu ((22/12/2024), yakni kasus pemerasan yang melibatkan seorang joki atau pemandu jalur alternatif di Cisarua, Kabupaten Bogor.

Pelaku meminta uang sebesar Rp850.000 untuk jasa pengantaran jalan memakai motor menuju SPBU Tugu. Korban yang berasal dari Tangerang, Banten kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cisarua dan pelaku telah diproses hukum dengan sanksi wajib lapor dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kejadian lainnya, terjadi pemukulan oleh tiga orang pelaku terhadap wisatawan di jalur alternatif Puncak, Megamendung, Bogor. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megamendung dan ketiga pelaku ditangkap.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kemudian para pihak memutuskan menyelesaikan masalah secara musyawarah dan damai.Perintah ini disampaikan Bey merespon sejumlah laporan dan kejadian viral terkait kejadian pungli dan pemerasan yang dialami wisatawan di kawasan Bandung Raya dan Bogor. 

Di Kota Bandung, aparat Saber Pungli mengamankan sejumlah juru parkir liar yang menerapkan getok harga pada wisatawan yang berkunjung ke Kebun Binatang Bandung. (*)
 

Sumber : Radio Elshinta