Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jadwal, Syarat, hingga Link Daftar Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025, Jangan Sampai Ketinggalan Info

Jadwal, Syarat, hingga Link Daftar Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025, Jangan Sampai Ketinggalan Info

PIKIRAN RAKYAT – Penukaran uang baru memang sudah menjadi salah satu tradisi yang sering dilakukan oleh setiap masyarakat, terutama menjelang lebaran Idul Fitri sebagai salah satu bentuk untuk berbagi THR kepada sanak keluarga.

Saat ini, diketahui juga bahwa Bank Indonesia (BI) telah merilis jadwal penukaran uang baru yang bisa didapatkan oleh masyarakat, dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Dilansir dari laman Antara, dikatakan bahwa penukaran uang baru ini memang telah dibuka semenjak Senin, 3 Maret lalu dan akan berlangsung hingga Kamis, 27 Maret 2025 mendatang.

Sehingga dengan hal ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran lebih awal tentunya bisa mendaftarkan diri secara online, di platform resmi yang telah dibagikan.

Untuk pendaftaran online, masyarakat dapat mengakses link https://pintar.bi.go.id/ ini, dengan nantinya dapat memilih lokasi hingga jadwal penukaran yang telah diberikan.

Sedangkan untuk syarat yang harus dipenuhi saat hendak melakukan penukaran tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat yang melakukan penukaran hanya bisa dilakukan di lokasi dan waktu yang telah dipilih (dibuktikan dengan bukti pemesanan saat melakukan pendaftaran online). 

2. Pastikan jumlah uang yang ditukarkan sesuai, agar nantinya tidak mengalami kendala. 

3. Jangan lupa untuk membawa bukti pemesanan, yang boleh diperlihatkan secara digital maupun telah dicetak. 

4. Khusus untuk uang yang akan ditukarkan, jangan lupa untuk memisahkan sesuai dengan pecahan dan tahun emisinya, serta disusun searah. 

5. Jangan rekatkan uang dengan lem, selotip, staples, ataupun bahan lainnya. 

6. Uang bisa ditukarkan jika petugas dapat mengidentifikasi keasliannya. 

7. Masyarakat yang telah mendaftarkan diri untuk melakukan penukaran uang, harus berada dalam kondisi yang sehat saat melakukan transaksi. 

8. Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa dipakai untuk melakukan penukaran di hari lain, jika tidak sesuai dengan tanggal yang terdapat dalam tanda bukti pemesanan.

Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru menjelang lebaran Idul Fitri 2025 ini.

Terkait hal ini, jangan lupa untuk memastikan lokasi dan waktu yang dipilih sesuai dengan kondisi Sobat PR, agar nantinya tidak mengalami kendala saat hendak melakukan penukaran.

Selain itu, diharapkan agar masyarakat tidak percaya dengan iming-iming apapun terkait penukaran uang ataupun pendaftaran, agar nantinya tidak mengalami kerugian.

Apalagi perlu untuk diketahui juga bahwa, pendaftaran penukaran uang baru ini hanya bisa dilakukan pada link resmi yang telah ditetapkan, sehingga jika mendapatkan link lainnya diharapkan tidak membukanya.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa