Jakarta, Beritasatu.com – Menjelang Natal 2024 Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling untuk memudahkan warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari ini, Selasa (24/12/2024).
Berikut ini lokasi dan jadwal layanan Samsat keliling pada hari ini di Jadetabek yang bisa masyarakat kunjungi sebelum Natal, seperti dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya:
Samsat Keliling di Jakarta
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB).
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00-14.00 WIB).
3. Jakarta Barat: Mal Ciputra (08.00-14.00 WIB).
4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00-15.00 WIB) dan TMP Kalibata (08.00-14.00 WIB).
5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB).
Samsat Keliling di Tangerang dan Sekitarnya
1. Kota Tangerang: Parkiran Busway Foodmospher (08.00-11.00 WIB).
2. Tangerang: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00-14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00-19.00 WIB).
3. Tangerang: Giant Poris Batu Ceper dan Rukan Fresh Market Green Lake City (09.00-12.00 WIB).
4. Ciputat Timur: Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung (09.00-12.00 WIB).
5. Cisauk: Pasar Modern Intermoda dan Halaman GTown Square (08.00-14.00 WIB).
Samsat Keliling pada Hari Ini di Bekasi dan Sekitarnya
1. Kota Bekasi: KFC Zmrud (08.00-11.00 WIB).
2. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Jababeka (09.00-15.00 WIB).
Samsat Keliling di Depok
1. Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00-12.00 WIB).
2. Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00-12.00 WIB).
Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Perlu dicatat, layanan Samsat keliling pada hari ini atau hari lainnya hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.