Jakarta, Beritasatu.com – Rizky Febian dan Mahalini Raharja kini harus mengurus jadwal pernikahan ulang setelah permohonan isbat nikah mereka ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil karena adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan akad nikah mereka yang melibatkan wali hakim dari pihak Mahalini.
Suryana, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kepada wartawan Senin (25/11/2024) menjelaskan bahwa alasan penolakan permohonan isbat nikah ini terkait dengan prosedur wali nikah yang tidak sah. Dalam pernikahan mereka, pasangan ini memilih seorang ustaz sebagai wali hakim, padahal menurut hukum Islam, wali hakim yang sah haruslah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), terutama ketika pihak perempuan tidak memiliki wali yang sah, seperti dalam kasus Mahalini yang orang tuanya berbeda agama dengan pasangan pengantin.
Akibatnya, pernikahan mereka dianggap tidak sah secara agama, dan pengadilan agama mengharuskan Rizky Febian dan Mahalini untuk menikah ulang. Namun, pengadilan tidak ikut menjadwalkan ulang pernikahan mereka dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pasangan untuk mengurusnya.
Rizky Febian dan Mahalini menikah pada Jumat, 10 Mei 2024. Saat itu buku nikah yang digunakan diduga palsu karena properti untuk kepentingan dokumentasi pernikahan. – (Thebridestory/Dok)
“Setelah putusan ini, mereka tinggal mengurus persyaratan pernikahan ke KUA. Kami tidak menjadwalkan ulang pernikahan, itu sepenuhnya tergantung kepada mereka,” ungkap Suryana.
Suryana juga menambahkan bahwa kesalahan ini kemungkinan terjadi akibat ketidaktahuan dari kedua belah pihak mengenai prosedur yang benar. Karena itu, mereka tidak bisa disalahkan atas kejadian ini, meskipun proses pernikahan mereka harus diulang untuk diperbaiki.
Salah satu saran dari pengadilan adalah agar pasangan yang hendak menikah lebih aktif dalam mengurus berkas-berkas pernikahan dan tidak hanya mengandalkan wedding organizer (WO). Dengan begitu, mereka bisa memastikan bahwa semua persyaratan dan prosedur dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu diperlukan agar tidak terjadi pernikahan ulang seperti yang terjadi pada pasangan Rizky Febian dan Mahalini.
“Karena apa itu mestinya kan diurus sendiri ya kan urusannya pribadi. Urus sendiri, termasuk saat menunjuk keluarganya ini siapa saksinya, dan siapa walinya. Tidak bisa urusan gitu diurus diserahkan kepada WO diserahkan kepada manajemen,” pungkas Suryana.