Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 di Jawa Tengah dan Jawa Timur

Jadwal Pencairan PKH Tahap 2 di Jawa Tengah dan Jawa Timur

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang membutuhkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Pada tahap kedua tahun 2025, pencairan bansos PKH di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dijadwalkan berlangsung secara bertahap untuk memastikan bantuan diterima tepat waktu.

Jadwal Pencairan PKH Tahap 2

Pencairan PKH tahap kedua mencakup periode April hingga Juni 2025. Berdasarkan kebijakan terbaru, penyaluran dana bantuan ini akan dimulai pada bulan Mei dan dilakukan secara bertahap di setiap daerah.

Distribusi dana akan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), termasuk BRI, Mandiri, BNI, dan BTN, serta PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.

Sebagai perbandingan, pada tahap pertama, pencairan dilakukan mulai awal Maret 2025 dan bertepatan dengan persiapan menjelang Idul Fitri. Untuk tahap kedua, proses pencairan kemungkinan besar akan berlangsung hingga akhir Mei atau awal Juni, menyesuaikan dengan sistem distribusi di masing-masing wilayah.

Besaran Bantuan PKH Tahap 2

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan dengan nominal yang disesuaikan dengan kategori penerima. Rincian jumlah bantuan yang diberikan dalam program PKH adalah sebagai berikut:

Ibu hamil: Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap) Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap) Anak SD: Rp900 ribu per tahun (Rp225 ribu per tahap) Anak SMP: Rp1,5 juta per tahun (Rp375 ribu per tahap) Anak SMA: Rp2 juta per tahun (Rp500 ribu per tahap) Lansia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per tahap) Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per tahap)

Pencairan dana ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan keluarga miskin, terutama dalam aspek pendidikan dan kesehatan.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH

Untuk memastikan status penerimaan bansos PKH, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring melalui platform resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkah pengecekan:

Melalui Website

Akses laman resmi: cekbansos.kemensos.go.id Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan). Ketikkan nama lengkap sesuai KTP. Masukkan kode captcha yang tertera. Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store. Buat akun baru dengan memasukkan NIK, KK, dan data diri lainnya. Lakukan verifikasi dengan mengunggah swafoto bersama KTP. Login dan pilih menu “Cek Bansos” untuk melihat status bantuan. Prosedur Pencairan Bantuan

Bantuan sosial PKH tahap 2 dapat dicairkan melalui beberapa mekanisme berikut:

Bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN)
Penerima manfaat yang memiliki rekening di salah satu bank tersebut dapat mencairkan bantuan melalui ATM, agen bank, atau kantor cabang terdekat. PT Pos Indonesia
Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan di kantor pos yang ditunjuk dengan membawa identitas diri. Pemanfaatan Dana Bansos PKH

Presiden menegaskan bahwa bantuan PKH harus digunakan secara bijak, terutama untuk keperluan pendidikan dan kesehatan anak-anak. Selain itu, bantuan juga dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha kecil guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Pencairan PKH tahap 2 di Jawa Tengah dan Jawa Timur tahun 2025 akan berlangsung mulai Mei dan dilakukan secara bertahap. Besaran bantuan bervariasi sesuai kategori penerima, dan pencairan dilakukan melalui bank Himbara serta PT Pos Indonesia.

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Dengan penyaluran bansos yang tepat waktu dan transparan, diharapkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat dapat terus meningkat.***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

Merangkum Semua Peristiwa