TRIBUNNEWS.COM – Inilah jadwal operasional kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama libur Lebaran 2025.
Selama libur Lebaran dan cuti bersama 2025, sejumlah kantor pelayanan melakukan penyesuaian pada jadwal operasionalnya. Termasuk kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat pun perlu mengetahui jadwal operasional BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terbaru selama libur Lebaran dan cuti bersama 2025.
Pasalnya, jadwal operasional kedua lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial ini selama libur Lebaran 2025, sangatlah berbeda dari hari biasanya.
Selengkapnya, simak penjelasan jadwal operasional kantor BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan elama libur Lebaran 2025 dan cuti bersama 2025 di bawah ini.
1. Jadwal Operasional Kantor BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret 2025 kemudian tangga; 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.
Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.
“Jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu (19/3/2025).
“Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” tambahnya, dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.
“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.”
“Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelas Ghufron.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menambahkan, penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
“Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif,” kata dia.
BPJS Ketenagakerjaan juga ikut melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur Lebaran dan cuti bersama 2025.
Mengutip dari akun Instagram-nya, BPJS Ketenagakerjaan melakukan penutupan sementara layanan di Kantor Cabang, Unit Layanan dan Lapak Asik mulai dari 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Layanan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi normal kembali pada 8 April 2025.
Meski demikian, masyarakat masih bisa memperoleh akses informasi dan pengaduan melalui Layanan Masyarakat 175.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)