Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di lima lokasi di Jakarta untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), pada hari ini, Jumat (22/11/2024).

Informasi ini disampaikan melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya. Layanan SIM Keliling tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Jakarta Timur: Mal Grand Cakung.

Jakarta Utara: LTC Glodok.

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Jakarta Barat: Mal Ciputra.

Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat diharapkan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan serta membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi. Adapun persyaratannya meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi.

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka harus mengajukan permohonan untuk membuat SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Perlu diketahui, perpanjangan untuk SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling, dan pemiliknya harus memperpanjang di kantor Satpas, mengingat perbedaan jenis kendaraan yang diwakili oleh SIM B, yakni kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.