TRIBUNNEWS.COM – Guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan, adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali.
Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.
Adapun yang perlu diperhatikan yaitu
perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan
kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian
distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan:
Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
Mobil barang dengan kereta tempelan
Mobil barang dengan kereta gandengan
Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
Hasil galian meliputi tanah, pasir atau batu
Hasil tambang
Bahan bangunan
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan:
Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
Hantaran uang
Hewan ternak
Pupuk
Pakan ternak
Keperluan penanganan bencana alam
Sepeda motor mudik dan balik gratis
Barang pokok
Jadwal dan Titik-titik Lokasi Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.
Sementara ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi – Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.
(Tribunnews.com/Widya)