Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan 20 Hari di Lapas Cikarang Megapolitan 30 Oktober 2024

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan 20 Hari di Lapas Cikarang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Oktober 2024

Jadi Tersangka Suap, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan 20 Hari di Lapas Cikarang
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek.
Penahanan sementara tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
“Jaksa penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL (Soleman) di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan pada Selasa (29/10/2024) malam.
Dwi menjelaskan, Soleman ditetapkan tersangka terkait suap pengurusan proyek saat masih menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu diduga menerima mobil Pajero dan BMW dari seorang kontraktor, RS, untuk memuluskan pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya.
Adapun RS sudah lebih dulu ditahan dan tengah menunggu pelimpahan kasus ke pengadilan.
“SL ini penerima suap. Kalau yang pemberinya sudah kita proses dan kita tahan,” ucap Dwi.
Dwi mengungkapkan, puluhan proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda, dengan nilai anggaran masing-masing proyek berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
“Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta,” ungkap Dwi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Soleman dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.