Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Kepala Kesbangpol Madiun Ditahan Surabaya 23 Januari 2025

Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Kepala Kesbangpol Madiun Ditahan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        23 Januari 2025

Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Kepala Kesbangpol Madiun Ditahan
Tim Redaksi
MADIUN, KOMPAS.com 
– Tim penyidik Kejari Kabupaten
Madiun
menahan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Madiun, Mashudi, pada Rabu (22/1/2025).
Mashudi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tukar guling tanah tol dalam proyek pembangunan Tol Madiun-Kertosono di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, pada tahun 2016-2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad yang dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025), mengatakan, Mashudi ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Kejari Madiun memeriksa mantan Kabag Protokol dan Pimpinan Pemkab Madiun selama lima jam. Dari pemeriksaan itu, penyidik menemukan ditemukan dua alat bukti yang cukup.
“Dari hasil pemeriksaan kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Lapas Kelas 1 Madiun,” kata Oktario.
Dari hasil penyidikan, Oktario menyatakan tersangka Mashudi yang saat itu menjabat sebagai Camat Sawahan dan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPAS) melakukan jual beli tanah yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, ada sejumlah persyaratan jual beli yang tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada.
Akibat perbuatan tersangka, Oktario mengatakan negara dirugikan sebesar Rp 217 juta.
Ia menambahkan, kasus yang menjerat Mashudi ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi pengadaan tanah pembangunan Tol Madiun-Kertosono. Dalam kasus penyidik menetapkan mantan Kepala Desa Cabean, Andi Kusumo Wibowo dan mantan Sekdes Cabean, Wahyudi sebagai tersangka dan kasusnya sudah putus di pengadilan.
Saat persidangan tersangka Andi dan Wahyudi digelar muncul nama Mashudi dalam fakta-fakta persidangan. Dari fakta itu kemudian penyidik Kejari Madiun menindaklanjuti dengan penyidikan.
Tersangka Mashudi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai pasal itu tersangka diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dimintai tanggapannya saat hendak digiring ke mobil tahanan, Mashudi yang menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol enggan banyak komentar. Mashudi hanya meminta doa dan restu terhadap kasus yang sementara menimpanya.
“Mohon doa restunya,” kata Mashudi sambil berlalu menuju mobil tahanan.
Penasihat Hukum (PH) tersangka Mashudi, Prijono mengajukan penangguhan penahanan lantaran kliennya saat ini menderita kanker paru paru stadium empat yang sudah lama. Untuk itu demi kepentingan kesehatan kliennya, Prijono mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk berobat.
“Sehubungan dengan ditahannya Pak Mashudi pada hari ini, kami penasihat hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Karena tersangka saat ini menderita sakit kanker paru paru stadium 4,” terang Prijono.
Menurut Prijono, lantaran menderita kanker paru-paru stadium empat, kliennya harus menjalani kemoterapi di RS Dr. Soetomo Surabaya, pada Jumat (24/1/2025) mendatang.
“Untuk itu kami akan mengupayakan permohonan untuk berobat. Karena kemoterapi ini sudah antre tiga bulan atau sejak Oktober 2024 lalu. Kalau tidak diperkenankan oleh penyidik, akan sia-sia sehingga harus antre 3-4 bulan lagi,” ungkap Prijono.
Tak hanya itu, kliennya saat ini ketergantungan obat sehingga setiap 2-3 jam sekali harus minum obat. Apalagi saat ini kliennya sudah divonis menderita kanker paru-paru stadium empat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.