Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Ketua KPU Tanjungbalai Ditahan
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menahan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) berinisial FRP, Jumat (19/12/2025).
Sebelumnya, FRP sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan
korupsi dana hibah
dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai senilai Rp 1,2 Miliar.
Selain FRP, kejaksaan juga menahan tiga pejabat KPU Tanjung Balai yang ikut terlibat. Mereka adalah Sekretaris KPU Tanjung Balai, EAS; Bendahara KPU Tanjung Balai, MRS; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) barang dan jasa, SWU.
Kepala Kejaksaan Negeri
Tanjungbalai
, Bobon Robiana mengatakan, kasus bermula saat KPU Tanjung Balai menerima dan mengelola dana hibah dari Pemkot Tanjung Balai total keseluruhan Rp 16.500.000.000 atau Rp 16,5 miliar.
Dengan rincian, pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 5.800.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp10.700.000.000.
“Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh KPU Kota Tanjungbalai tercatat sebesar Rp 10.869.102.399, sementara sisa anggaran sebesar Rp 5.630.897.601 telah dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai pada tanggal 9 April 2025,” ujar Bobon melalui keterangan tertulisnya kepada
Kompas.com
, Sabtu (20/12/22025).
Selanjutnya, menurut Bobon, kejaksaan melakukan proses penyelidikan usai menerima informasi dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Kemudian, pada 27 Agustus 2025, Kejari menggeledah Kantor KPU Kota Tanjungbalai dan juga memeriksa sebanyak 75 orang saksi.
“Berdasarkan hasil audit auditor, Penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.258.339.271,” ujar Bobon.
Kerugian negara berasal dari korupsi yang diduga dilakukan tersangka melalui penyimpangan biaya perjalanan dinas (SPPD),
mark up
pembelanjaan barang atau jasa, serta pelaksanaan kegiatan tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
“Penyidik juga telah menemukan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah serta telah ditemukannya perbuatan melawan hukum,” kata Bobon.
Bobon mengungkapkan, selain menahan keempatnya,
Kejari Tanjungbalai
juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 663.450.500 yang diduga hasil korupsi.
Kini, para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar, Ketua KPU Tanjungbalai Ditahan Medan 20 Desember 2025
/data/photo/2025/12/20/694648d7ced28.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)