Liputan6.com, Lampung – Dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 belum ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Salah satu tersangka adalah Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati warga Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari.
Selain Supriyati, tersangka lainnya adalah Akhmad Sahrudin, yang diduga berperan sebagai penerbit ijazah. Akhmad merupakan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil.
“Iya, sejauh ini tidak ada penahanan (tersangka Supriyati dan Akhmad Sahrudin),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (17/12/2024).
Donny menjelaskan, kedua tersangka belum ditahan karena memenuhi sejumlah pertimbangan. Mereka dinilai tidak berpotensi melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kedua tersangka memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas,” katanya.
Meski begitu, pihaknya tetap menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka. “Nanti akan diinformasikan lebih lanjut,” singkatnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa sudah ada 16 saksi yang diperiksa terkait dengan kasus tersebut.
“Ada 16 saksi yang telah kami mintai keterangannya. Saksi itu mulai dari perangkat sekolah dan peserta didik,” sebutnya.
Polda Lampung memastikan penyidikan atas kasus ini terus berjalan. Tersangka Supriyati, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram, dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 55 KUHP.
“Penyidikan terus kami lakukan, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap Supriyati dan Akhmad Sahrudin yang setatusnya sudah menjadi tersangka,” kata Donny.
Sebelumnya diberitakan, Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terkait penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk Pemilu 2024.
Selain Supriyati, polisi juga menetapkan Akhmad Sahrudin, penerbit ijazah palsu tersebut, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi status tersangka keduanya yang ditetapkan setelah gelar perkara pada Senin (9/12/2024).
Ijazah palsu yang digunakan Supriyati adalah ijazah paket C yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil.
Dokumen tersebut diduga dipalsukan tanpa mengikuti prosedur pendidikan yang sah sesuai undang-undang. Bahkan, data dalam ijazah tersebut diketahui milik orang lain, termasuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).