Jadi Tersangka, Eks Bupati Kepulauan Tanimbar Diborgol, Digiring Pakai Rompi Jingga Regional 20 November 2025

Jadi Tersangka, Eks Bupati Kepulauan Tanimbar Diborgol, Digiring Pakai Rompi Jingga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 November 2025

Jadi Tersangka, Eks Bupati Kepulauan Tanimbar Diborgol, Digiring Pakai Rompi Jingga
Tim Redaksi
AMBON, KOMPAS.com
– Malam ini, Kamis (20/11/2025), mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung digiring ke tahanan dengan tangan diborgol serta mengenakan rompi jingga.
Sebelumnya, dia diperiksa selama lebih dari tujuh jam di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Petrus Fatlolon terjerat kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi periode 2020-2022 yang merugikan negara hingga Rp 6,25 miliar.
“Dari hasil penyidikan, tersangka ikut berperan menyalahgunakan anggaran sebagai pemegang saham,” tegas Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, Kamis malam.
Dana ratusan miliar itu seharusnya untuk bisnis migas, namun malah digunakan untuk, gaji dan honor direksi/komisaris, perjalanan dinas, membeli beli meja, kursi, sofa, laptop, serta membentuk usaha bawang yang sama sekali tidak berhubungan dengan migas.
Petrus pun tetap menyetujui pencairan dana meski PT Tanimbar Energi meski tidak dilengkapi dokumen wajib seperti RKAT, SOP, rencana bisnis, analisis investasi, dan belum pernah diaudit akuntan publik.
Perusahaan itu juga diketahui tidak pernah menghasilkan deviden atau kontribusi PAD. Ada pun, rincian penyertaan modal yang disetujui Petrus adalah Rp 1,5 miliar di tahun 2020, Rp 3,75 miliar di tahun 2021, Rp 1 miliar di tahun 2022, dengan total Rp 6.251.566.000.
Selanjutnya, Petrus akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon. Dua tersangka lain, mantan Dirut PT Tanimbar Energi Johana Jois Jolita Lolohuan dan mantan Direktur Keuangan Karel FGB Larnera, hari ini juga diserahkan ke Lapas Kelas III Tanimbar.
Saat dicegat wartawan sebelum dimasukkan mobil tahanan, Petrus Fatlolon bungkam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti sah dan audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar membuktikan kerugian Negara Rp 6,25 miliar tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.