Jakarta, CNN Indonesia —
Riuh BPJS Kesehatan jadi persyaratan membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM. Pembuatan SIM baru wajib pakai syarat tersebut dan berlaku mulai 1 November 2024 secara nasional, namun masih berstatus uji coba.
Informasi lain yang harus diketahui masyarakat adalah ada rencana iuran BPJS Kesehatan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mengalami kenaikan paling lambat pertengahan 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Hal tersebut karena iuran BPJS Kesehatan dinilai tidak naik selama beberapa tahun belakangan ini.
Rinciannya, peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 membayar iuran Rp150 ribu per orang per bulan, Kelas 2 membayar iuran Rp100 ribu per orang per bukan, dan Kelas 3 membayar Rp35 ribu per orang per bulan. IuranKelas 3 sebenarnya sebesar Rp42 ribu per bulan, tetapi disubsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
Sebelumya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus menjelaskan syarat mengurus SIM dengan melampirkan kepersertaan BPJS Kesehatan belum akan berlaku resmi dalam waktu dekat.
Polri dan sejumlah pihak terkait masih melakukan uji coba dan evaluasi.
“Masih kita uji coba dulu nanti kita kaji lagi, kan kita harus dengar apresiasi dari masyarakat juga, nanti tunggu sabar, sabar,” ujar Yusri pada (9/11).
Diketahui, ketentuan mengenai pelampiran BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat mengurus SIM telah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (5A), di mana salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
(tim/mik)
[Gambas:Video CNN]