Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jadi Momok, Opsen Pajak Kendaraan Bikin Orang Ogah Beli Mobil Baru

Jadi Momok, Opsen Pajak Kendaraan Bikin Orang Ogah Beli Mobil Baru

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan kekhawatiran opsen pajak kendaraan ancam penjualan kendaraan di Indonesia. Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 5 Januari 2025 dinilai sebagai penyebab masyarakat enggan membeli mobil baru.

“Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat,” kata Menperin Agus ditemui di Jakarta, Jumat (3/1).

Seperti diketahui opsen pajak menyebabkan pemilik kendaraan dikenakan dua pajak kendaraan bermotor. Pajak pertama, tambahan pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dengan penambahan ini, maka akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

“Saya kira nggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi,” katanya.

Menurut Agus, pungutan tambahan itu berpotensi menurunkan minat beli masyarakat terhadap kendaraan baru. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.

“Karena orang-orang lokalnya nggak akan bisa beli mobil. At the end of the day nggak jadi masuk ke mereka. mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi,” ujarnya dikutip dari Antara.

Opsen pajak kendaraan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Terdapat tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Berikut hitung-hitungan opsen PKB dan BBNKB dengan adanya opsen pajak.

Contohnya untuk mobil Avanza tipe 1.3 E M/T yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024 memiliki NJKB Rp 175 juta dengan bobot 1,050. Dalam perhitungan kali ini, digunakan tarif yang berlaku di Jawa Timur.

Maka PKB sebelum dikenakan opsen di Provinsi Jawa Timur

PKB = 2% X (Rp175.000.000 X 1,050) = Rp3.675.000

Opsen PKB

Adanya opsen dan tarif PKB di Provinsi Jawa Timur turun menjadi 1,2 persen (sesuai batas maksimal pada UU HKPD), perhitungannya menjadi:

PKB = 1,2% X (Rp175.000.000 X 1,050) = Rp2.205.000.

Kemudian ditambah opsen sebesar 66% dari PKB menjadi:

Opsen = 66% X Rp2.205.000 = Rp1.445.300.

Secara total yang PKB yang dibayarkan sebesar Rp Rp3.650.300. PKB senilai 2.205.000 masuk ke kas Pemerintah Provinsi, sementara opsen sebesar Rp1.445.300 langsung masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota.

Bagaimana dengan opsen BBNKB?

Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Artinya, pembelian baru kendaraan bermotor. Dasar pengenaan opsen BBNKB merupakan BBNKB terutang. Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama kendaraan bermotor.

Dengan demikian, pembelian kendaraan baru akan dikenai opsen BBNKB. Sebagai gambaran, dalam perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB yang berlaku di Jawa Timur. Di Jawa Timur tarif BBNKB ditetapkan 12 persen, dengan demikian perhitungannya sebagai berikut.

Sementara itu, untuk menentukan BBNKB adalah mengalikan tarif BBNKB dengan NJKB. Dalam kasus di atas, maka BBNKB kendaraan tersebut adalah:

BBNKB 12% X Rp300 juta = Rp36.000.000

Selanjutnya untuk besaran opsen BBNKB ditentukan dengan mengalikan tarif opsen BBNKB (66%) dengan besaran BBNKB. Dalam kasus di atas, berarti opsen BBNKB kendaraan tersebut:

66% X Rp36 juta = Rp23.760.000

Maka, total BBNKB + Opsen BBNKB yang harus dibayarkan pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp59.760.000. Tanpa opsen, tarif BBNKB dibayar sebesar Rp36.000.000.

(tim/mik)

[Gambas:Video CNN]