JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa M Alfarisi bertemu dengan Nasir (DPO) di suatu kafe, Jalan Setia Budi Medan, Sabtu (21/12/2024) pukul 15.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, Nasir menawarkan pekerjaan mengantarkan pil ekstasi dengan upah sebesar Rp 30 juta, yang disetujui terdakwa Alfarisi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa Alfarisi menerima tas abu-abu berisi narkotika dari seseorang suruhan Nasir di lokasi yang telah ditentukan.
Saat menunggu pihak yang menjemput narkoba tersebut, lanjut dia, sekira pukul 18.00 WIB, tiga anggota Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap terdakwa Alfarisi.
“Dari tangan terdakwa disita 4.833 butir pil ekstasi berlogo Red Bull dengan berat total 1.884,87 gram atau 1,8 kilogram,” tutur JPU Rizki.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5340053/original/032512700_1757142641-1000527498.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)