loading…
Oknum anggota Polri, Aipda Nikson Pangaribuan tega membunuh ibu kandungnya di Bogor. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Oknum anggota Polri , Aipda Nikson Pangaribuan diduga membunuh ibu kandungnya dengan tabung gas ukuran 3 kilogram. Kejadian tersebut terjadi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu 1 Desember 2024, malam.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah mengungkap awalnya terdapat saksi yang sedang berbelanja di warung korban berinisial HS. Waktu itu, saksi melihat pelaku mendorong ibunya dan terjatuh ke lantai.
Setelahnya, pelaku mengambil tabung gas 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali. Mengetahui hal tersebut, saksi langsung melarikan diri karena takut.
“Saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi. Setelah itu ambulan dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari setelah sampai di rumah sakit korban dinyatakan telah meninggal dunia,” kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Jabatan Aipda Nikson PangaribuanNikson Pangaribuan diketahui sebagai anggota kepolisian dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda). Tingkatnya paling rendah dalam jajaran pangkat bintara tinggi Polri dengan lambang 1 balok perak bergelombang.
Nikson sudah berdinas menjadi anggota kepolisian sejak 15 tahun lalu. Saat ini, ia masih menjadi bagian Polres Metro Bekasi. Akan tetapi, Nikson disebut sudah tidak bertugas sejak didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan pada 2020. Kepastian tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan.
“Sejak yang bersangkutan itu dilakukan pemeriksaan dengan kejiwaan, dia sudah tidak melakukan instruksi kepolisian, tugas-tugas kepolisian. Jadi dia sudah nggak,” kata Bambang di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, Kamis, 6 Desember 2024.
Meski begitu, Nikson tetap diawasi oleh tim dokter yang tergabung dalam Pusdokkes Polri. Selain itu, statusnya juga cuti sakit di kepolisian. Bambang menegaskan Nikson juga tak pernah lagi membawa senjata api. Hal ini berlaku sejak dirinya mendapat diagnosis gangguan jiwa beberapa tahun lalu “Yang bersangkutan kita pastikan tidak menggunakan senjata api,” kata Bambang.
Namun, atas perbuatannya yang membunuh ibu kandung, Aipda Nikson Pangaribuan terancam dipecat dari Korps Bhayangkara. Perbuatan Nikson terindikasi melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8 C ayat 1 dan Pasal 13 huruf n Perpol 7 Tahun 2022.
(cip)