Izin Tambang Perguran Tinggi Masih di Tingkat DPR, Kemendikti Saintek Belum Bahas
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyebutkan, pembahasan terkait izin
perguruan tinggi
untuk mengelola tambang masih di tingkat DPR.
Diketahui, DPR RI mengusulkan
izin tambang
untuk perguruan tinggi itu dalam Revisi Undang-Undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) saat rapat paripurna, Kamis (23/1/2025) lalu.
“Ya secara formal internal Kementerian belum pernah membahas tentang itu. Jadi itu masih di tingkat DPR,” kata Wamendiktisaintek,
Fauzan
, saat di Surabaya, Minggu (26/1/2025).
Dengan demikian, kata Fauzan, pihaknya belum bisa memastikan terkait kesiapan penerapannya.
Sebab, izin tambang untuk perguruan tinggi tersebut perlu kajian yang mendalam.
“Kesiapannya seperti apa, kami belum melakukan pembahasan secara khusus. Bukan setuju dan tidak, tentu ada kajian yang lebih komprehensif, baru di situ dikeluarkan satu
statement,”
ujarnya.
“Tetapi yang jelas di internal Kementerian, Pak Menteri belum mengadakan konsolidasi terkait (Revisi UU) Minerba itu. Tentu saja (perlu kajian), karena itu menyangkut perguruan tinggi,” tambahnya.
Fauzan menyebut banyak yang harus dipertimbangkan saat memberikan izin.
Salah satunya, terkait proses adaptasi perguruan tinggi mengenai bisnis di sektor pertambangan.
“Pengertian mampu ini harus kita terjemahkan. Kalau yang dimaksud mampu itu adalah mandiri, investasinya tidak sedikit. Tidak hanya finansial, tetapi tata kelolanya ini perlu adaptasi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan usaha milik perguruan tinggi menjadi salah satu pihak yang diusulkan mendapatkan Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP).
Rencana ini tertuang dalam revisi UU Mineral dan Batubara yang sudah ditetapkan sebagai usul inisiatif dari DPR RI melalui rapat paripurna pada Kamis (23/1/2025).
Pemberian pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi diusulkan oleh Asosiasi
Perguruan Tinggi
Swasta Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Indonesia, Budi Djatmiko, menyebut bahwa usul agar universitas diberikan hak untuk mengelola tambang datang dari lembaganya.
Budi berkata, usulan itu pernah mereka sampaikan kepada Prabowo Subianto dan juga Joko Widodo.
Budi mengeklaim APTISI memberikan usulan pertama kepada Jokowi pada tahun 2016.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Izin Tambang Perguran Tinggi Masih di Tingkat DPR, Kemendikti Saintek Belum Bahas Surabaya 26 Januari 2025
/data/photo/2025/01/26/6795ec0306078.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)