TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum keluarga Dokter Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad minta izin tiga dokter tersangka pemerasan terhadap Dokter Aulia Risma dicabut.
Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Dokter Aulia Risma.
Mereka adalah TEN, Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).
Kemudian SM, kepala staf medis kependidikan Prodi Anestesiologi dan ZYA, senior korban di program anestesi.
Misyal menganggap ketiganya sakit mental, sehingga tak punya empati dan tega melakukan pemerasan terhadap Dokter Aulia Risma.
“Kalau orang sakit secara mental bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?” katanya saat dihubungi, Selasa (24/12/2024), dilansir TribunJateng.com.
Oleh karena itu, pihaknya menginginkan pencopotan status dokter terhadap tiga tersangka.
Kini, lanjutnya, ia tengah menyiapkan skema untuk bisa mencabut izin dokter dari tiga tersangka, termasuk izin praktik dan mengajar di kampus.
“Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini.”
“Supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangan,” ungkapnya.
Ia juga geram dengan kasus pemerasan yang dilakukan di lingkungan pendidikan kedokteran.
Menurutnya, ketika tindakan itu dilakukan oleh kaum intelektual, maka sangat berbahaya.
“Orang-orang pintar melakukan kejahatan sangat membahayakan, makanya ini harus diusut tuntas,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pasalnya, IDI justru menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi para tersangka.
Sementara Dokter Aulia Risma yang juga seorang dokter dan menjadi korban tindakan kesewenang-wenangan justru tidak didampingi penasihat hukum dari IDI.
“Harusnya bukan saya yang mendampingi tapi dari IDI yang menyiapkan lawyer. Kok dia pilih pelaku bukan korbannya, aneh ini,” tandasnya.
Peran Para Tersangka
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengungkap peran tiga tersangka dalam kasus pemerasan yang berujung tewasnya Dokter Aulia Risma.
TEN, memanfaatkan senioritasnya di kalangan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik.
Kemudian SM, turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.
ZYA, yang merupakan senior korban paling aktif membuat aturan, melakukan bullying dan makian.
“Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000 hasil dari rangkaian peristiwa tersebut,” kata Artanto.
Kendati demikian Polda Jateng belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Alasannya, masih menunggu keputusan dari penyidik, serta ketiganya yang dinilai kooperatif.
Diketahui, Dokter Aulia Risma merupakan mahasiswi PPDS Undip Semarang.
Ia ditemukan tewas di kamar kosnya pada Senin (12/8/2024).
Dokter Aulia Risma mengakhiri hidup diduga karena tak kuat mengalami perundungan saat menjalani PPDS Anestesi di Undip.
Menurut sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya, korban diduga mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat bius jenis Roculax ke tubuhnya sendiri.
“Korban diduga melakukan bunuh diri dengan menyuntikkan Roculax di kamar kosnya,” katanya kepada TribunJateng.com, Rabu (14/8/2024).
Korban merupakan seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal yang sedang menjalani tugas belajar sebagai peserta PPDS Anestesi Undip.
Kasus ini kemudian bergulir setelah ibunda Dokter Aulia Risma melapor ke Polda Jateng, Rabu (4/9/2024).
Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka setelah memeriksa 36 saksi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Status Profesi 3 Dokter Tersangka Pemerasan Mahasiswi Undip Semarang Aulia Risma Terancam Dicopot
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Iwan Arifianto)