Liputan6.com, Bandung – Musisi senior, Iwan Fals baru-baru ini mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Orang Indonesia (OI) pada Senin (3/2/2025) malam.
“Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus empat tahun lalu,” ucapnya mengutip dari Antara.
Iwan Fals mengatakan ia dan istrinya telah diperiksa oleh polisi dan diberikan 16 pertanyaan. Sementara itu, kuasa hukum Iwan Fals menyebutkan kliennya datang ke kantor polisi untuk menjelaskan terkait laporan yang telah dilayangkan sejak tahun 2021.
“Jadi, Om Iwan dan Tante Yos beriktikad baik menghadiri undangan wawancara untuk memberikan klarifikasi dan yang dibutuhkan untuk penyelidikan untuk perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau enggak salah,” ucapnya.
Adapun kuasa hukum Iwan Fals, Andhika tidak menjelaskan dengan secara detail terkait kasus tersebut. Sebagai informasi, sebelumnya istri Iwan Fals melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak terima dituduh memalsukan data pendirian OI.
Saat itu, KS disebut sebagai kuasa hukum dari IB salah satu pendiri OI dan laporannya dilakukan pada tahun 2021 silam. Kemudian laporan tersebut awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kemudian KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,45,600,0)/kly-media-production/medias/1635387/original/cd08de1fdf351385a619a0de666beb6e_2_.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)