Liputan6.com, Bandung – Pemerintah berencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026 mendatang. Rencana tersebut dilakukan sebagai penyesuaian tarif dan didasarkan oleh beberapa faktor salah satunya peningkatan biaya layanan kesehatan dan jumlah peserta yang terus bertambah.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan naiknya iuran BPJS Kesehatan perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di Indonesia. Pihaknya juga menyebutkan inflasi di sektor kesehatan terus meningkat 15 persen setiap tahunnya.
“Setiap tahun inflasi kesehatan naik 15 persen. Tidak mungkin dana yang tersedia saat ini bisa terus menanggung kenaikan tersebut tanpa penyesuaian,” ucapnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).
Selain itu, Budi juga mengingatkan terakhir kali iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan di tahun 2020 atau sekitar lima tahun lalu. Kemudian menyebutkan jika iuran tidak disesuaikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan bisa berdampak negatif.
“Sama seperti inflasi yang naik 5 persen, tetapi gaji pegawai negeri atau menteri tidak naik selama lima tahun. Itu kan menyulitkan. Begitu juga dengan iuran BPJS. Jika tetap stagnan sementara biaya kesehatan terus meningkat, BPJS bisa kesulitan membiayai layanan,” ujarnya.
Pihaknya juga menyebutkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukanlah kebijakan yang populer. Namun, menilai langkah tersebut harus dilakukan segera untuk mencegah krisis di kemudian hari.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3167349/original/049156100_1593592165-20200701-Iuran-BPJS-Kesehatan-Resmi-Naik--ANGGA-4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)