Istri yang Dianiaya Suami di Depok Masih Dirawat Intensif Usai Jalani Operasi Mata Megapolitan 29 Desember 2025

Istri yang Dianiaya Suami di Depok Masih Dirawat Intensif Usai Jalani Operasi Mata
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 Desember 2025

Istri yang Dianiaya Suami di Depok Masih Dirawat Intensif Usai Jalani Operasi Mata
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
AA (19), wanita yang dianiaya suaminya, Rifqi Aditya (19), di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, masih dirawat intensif setelah menjalani operasi di mata kirinya.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi mengungkapkan, korban masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
“Kondisi korban terakhir kami dapatkan informasi sudah dalam perawatan, namun tidak bisa diminta keterangan lebih lanjut karena sehabis operasi, yaitu operasi mata di sebelah kirinya,” kata Made saat ditemui di Polres Depok, Senin (29/12/2025).
Polisi masih menunggu perkembangan kondisi korban untuk memastikan dugaan kebutaan pada mata kiri akibat penganiayaan tersebut.
“Namun hal itu (kebutaan) belum bisa dipastikan karena setelah dilakukan operasi, kita bisa lihat lagi hasil (prkembangan) dari operasi tersebut, apakah memang mata kirinya sudah bisa berfungsi normal ataupun tidak,” ujar Made.
Adapun insiden penganiayaan terjadi pada Selasa (23/12/2025) siang. Peristiwa bermula saat pelaku hendak meminjam ponsel milik korban untuk bermain gim daring.
Saat itu, ponsel pelaku sedang ditinggalkan untuk mengisi daya baterai. Namun, korban menolak meminjamkan ponselnya sehingga memicu pertengkaran antara keduanya.
“Kemudian terjadilah beberapa kali tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Rifqi memukul wajah korban menggunakan tangan, lalu melempar ponsel ke arah wajah kiri korban hingga menyebabkan luka serius pada mata. Selain itu, pelaku juga menginjak paha korban.
“Ketika pelemparan tersebut, korban dengan serta merta meringis kesakitan dan kemudian segera dilakukan penanganan lebih lanjut ke rumah sakit,” jelas Made.
Pelaku mengaku penganiayaan tersebut merupakan yang pertama kali dilakukannya meski sebelumnya mereka kerap terlibat pertengkaran rumah tangga.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku positif mengonsumsi ganja dan sabu saat kejadian.
Rifqi telah diamankan sejak Jumat (26/12/2025) dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain alat hisap sabu yang ditemukan di dalam boks ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.