Istri Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Serahkan Rp 991 Juta ke Kejari Karo
Tim Redaksi
KARO, KOMPAS.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 991.581.202,99 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk subsidi. Uang tersebut dikembalikan oleh salah satu terdakwa, Trisakti Sinuhaji, pada Rabu (13/8/2025).
Kasi Intel Kejari Karo D M Sebayang mengatakan pengembalian ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga terdakwa. Perkara tersebut terjadi pada 2022 dan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025.
“Hari ini kita memberikan keterangan terkait adanya kerugian negara yang dikembalikan oleh salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan/pendistribusian pupuk subsidi tahun 2022,” ujar Sebayang.
Ia menjelaskan, uang tersebut diserahkan ke Kejari Karo oleh istri Trisakti Sinuhaji. Trisakti merupakan pemilik kios pupuk yang diduga memanipulasi faktur pendistribusian pupuk subsidi kepada kelompok tani.
“Uang tunai ini diserahkan oleh istri dari terdakwa yang dalam kasus ini pemilik toko pupuk di kawasan Kecamatan Merek,” katanya.
Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harve Sembiring menambahkan, jumlah tersebut sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara Nomor: PE.04.03/LHP-122/PW02/5.2/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
“Jadi total kerugian negara yang dikembalikan kepada ini, sesuai dengan penghitungan kerugian negara selama kasus ini berjalan oleh BPKP,” ucap Renhard.
Selain Trisakti Sinuhaji, dua terdakwa lainnya adalah Rinton Karo Sekali dan Ismayani Haloho yang berperan sebagai tim verifikasi dan validasi (Verval) di Kecamatan Merek. “Untuk kerugian negara yang dikembalikan hari ini, hanya dari Trisakti Sinuhaji. Tidak berkaitan dengan dua terdakwa lainnya,” kata Renhard.
Menanggapi pertanyaan apakah pengembalian kerugian negara dapat memengaruhi proses hukum, Renhard menegaskan hal itu tidak menghapus pidana. “Sesuai ketentuannya, tindakan ini tidak menghapuskan pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Istri Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Serahkan Rp 991 Juta ke Kejari Karo Medan 14 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/13/689c4eeb3de1b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)