TRIBUNNEWS.COM – Hampir sepekan berlalu, kasus kematian pengacara Rudi S Gani belum terungkap.
Pengacara berusia 49 tahun itu tewas ditembak saat makan malam bersama keluarganya di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (31/12/2024) lalu.
Istri korban, Maryam (45) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan, Senin (6/1/2025).
Ketua Tim Pencari Fakta Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, mengatakan sejumlah pengacara mendampingi Maryam yang saat ini berstatus saksi.
“Kedatangan ini membawa istri Rudi S Gani untuk memberi keterangan yang diketahui olehnya berkaitan dengan bukti-bukti,” bebernya.
Maryam membawa sejumlah bukti percakapan WhatsApp korban sebelum tewas.
Tadjuddin Rachman membenarkan korban mendapat ancaman dan intimidasi saat menangani sebuah kasus.
“Termasuk percakapan WhatsApp yang ada di dalam handphone korban dan istrinya korban sendiri. Bukti elektronik. Ada (ancaman lewat pesan) di handphone suaminya,” lanjutnya.
Selain itu, ada unggahan di Facebook yang berisi ancaman terhadap korban.
Ia menambahkan Maryam memberi kesaksian terkait ancaman verbal yang diterima korban sebulan lalu.
“Secara lisan (ancaman), kurang lebih empat minggu, kurang lebih satu bulan sebelum kejadian,” tukasnya.
Sebelumnya, Maryam menyatakan Rudi S Gani sedang menangani kasus sengketa lahan.
“Yang perdata itu soal tanah juga, soal sengketa lahan, cuma perdatanya.”
“Yang pidana itu, soal tanah juga, penyerobotan, pengrusakan. Kemudian yang satu pengadilan agama, itu perceraian,” ucap Maryam.
Selama ini, Maryam tak pernah melihat Rudi pulang ke rumah dalam keadaan takut karena mendapat ancaman.
“Tidak ada, kalau pulang ke rumah, dia hanya cerita Alhamdulillah ini sudah selesai, Alhamdulillah ini sudah masuk tahap ini,” jelasnya.
14 Saksi Diperiksa
Sebanyak 11 senapan angin disita untuk mengungkap kasus pembunuhan pengacara Rudi S Gani.
Senapan angin tersebut didapat dari warga sekitar TKP penembakan dan akan dikaji di laboratorium forensik (Labfor) Polda Sulsel.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan dan rekonstruksi kasus penembakan telah digelar.
“Selain itu barang bukti yang kita amankan seperti hasil autopsi. Kemudian peluru yang diidentifikasi bersumber dari senapan angin,“ tuturnya, Senin (6/1/2025).
Hingga kini, pelaku penembakan masih diburu petugas kepolisian.
“Anggota secara maraton untuk melakukan pemeriksaan, dan mencari petunjuk,” imbuhnya.
AKBP Erwin Syah menegaskan polisi akan bekerja semaksimal mungkin mengungkap kasus penembakan yang terjadi pada, Selasa (31/12/2024) lalu.
“Kami memohon kerja sama kepada semua elemen, berikan informasi ke kami, dukung kami, percayakan ke kami. Polri akan bekerja secara maksimal dan profesional,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, menyatakan ada 14 saksi yang sudah diperiksa termasuk istri korban, Maryam.
“Jadi ada sebayak 14 orang yang telah diperiksa dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, satu peluru angin bersarang di bawah mata korban dan mengakibatkan kematian.
“Jadi ini juga sekaligus meluruskan, informasi yang bilang ada di lehernya, ada di dadanya, sampai bilang ada dua, ada tiga sampai lima peluru,” tandasnya.
Hasil Autopsi
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menyatakan jarak pelaku penembakan dengan korban kurang lebih 20 meter.
“Hasil autopsi korban mengalami luka tembak di bagian muka bawah mata kanan,” bebernya, Kamis (2/1/2025).
Peluru menembus tulang leher korban dan mengakibatkan kematian.
Petugas telah mengeluarkan peluru dari jasad korban untuk diselidiki tim Labfor.
“Proyektil dibawa ke Labfor dan pihak Labfor menyatakan peluru itu merupakan peluru senapan angin, bukan senjata api.”
“Peluru tersebut kaliber 8 milimeter, sekarang masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.
Dugaan sementara, senapan angin yang digunakan pelaku berjenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) atau tabung angin semiotomatik.
Senapan angin tersebut dijual bebas secara online dan umumnya digunakan untuk menembak satwa.
Pelurunya bermaterial tembaga alumunium dengan ukuran pellet terbilang besar kaliber 8 milimeter.
Penyelidikan kasus ini masih dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Rudi S Gani Pernah Diancam Sebelum Tewas Ditembak, Istri Datangi Polda Sulsel Serahkan Bukti
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Wahdaniar)