Setiba di lokasi, pelaku mengecek keberadaan suaminya. Setelah memastikan suaminya berada di dalam kamar, ia kemudian masuk lalu menyiram tubuh suaminya dengan bensin.
Selain tubuh suaminya, ia juga menyiram dinding kamar dan gorden pintu. Ia lalu mengunci kamar dari luar dan membakarnya menggunakan pemantik gas yang sudah dipersiapkan.
“Korban saat itu sedang tidur nyenyak, sehingga tak sadar saat disiram bensin,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat karena kesal suaminya tak jujur soal keuangan.
“Pelaku mengaku kesal karena menemukan bukti rekening yang digunakan korban untuk bermain judi online,” ucapnya.
Saat ini Satuan Reskrim Polres Alor telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran tersebut, diantaranya grendel dan kunci slot bekas terbakar, empat botol air kemasan ukuran 1,5 liter (dua masih berisi BBM jenis pertalite dan dua kosong), serta pemantik gas warna biru merek neolite.
Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Alor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 187 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.