Istri Legislator DPRD NTB Dicecar Pertanyaan Terkait Dua Tersangka Korupsi Dana ‘Siluman’

Istri Legislator DPRD NTB Dicecar Pertanyaan Terkait Dua Tersangka Korupsi Dana ‘Siluman’

Liputan6.com, Jakarta Nurhidayah, istri Indra Jaya Usman (IJU) legislator dari Partai Demokrat tersangka kasus korupsi dana siluman DPRD NTB, membantah keterlibatan sebagai pengepul aliran uang.

Kuasa Hukum Nurhidayah, Abdul Majid mengatakan, pemeriksaan terhadap Nurhidayah bukan soal aliran uang yang dibagikan suaminya.

“Kami dampingi beliau (Nurhidayah) ke penyidik kejaksaan hanya untuk mengkonformasi pertanyaan lanjutan yang sudah ditanyakan pada pemeriksaan beberapa waktu lalu, yaitu apakah mengenal dua tersangka lainnya, itu saja,” ujar Majid, Selasa (2/12).

Saat ditanya, apakah Nurhidayah mengetahui soal pembagian uang yang dilakukan oleh suaminya. Majid, tegas membantah. Menurutnya, Nurhidayah tidak pernah mencampuri urusan suaminya meskipun mereka satu ranjang.

“Intinya Bu Nurhidayah tidak tahu sama sekali soal aliran uang yang dibagi oleh suaminya. meskipun mereka satu rumah,” ujar Majid.

Untuk itu, Majid meminta agar publik tidak terlalu membesar-besarkan soal dugaan keterlibatan Nurhidayah di kasus ‘Dana Siluman’ ini.

“Ini adalah upaya klarifikasi dari kami agar tidak membias,” tutup Abdul Majid.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB. Mereka adalah Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, dan dua anggota DPRD lainnya yakni, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.

Penyidik menahan ketiganya di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda selama 20 hari. Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.

Terhadap ketiganya, penyidik Kejati NTB menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk diketahui, sejak awal bergulirnya penanganan kasus dugaan korupsi ini, Tim Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mereka berasal dari kalangan anggota DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan pihak kontraktor yang diduga sebagai pengepul uang.

Penyidik juga telah menyita barang bukti uang senilai Rp 2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran rupiah tersebut dibagikan oleh para tersangka kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya dengan variasi 150-300 juta rupiah per anggota.

Setelah penetapan tersangka, penyidik kini tengah memeriksa puluhan anggota DPRD NTB lainnya untuk dimintai keterangan.