Istri Kades Kohod Arsin Disebut Syok Suaminya Tersangka dan Ditahan Mabes Polri Megapolitan 26 Februari 2025

Istri Kades Kohod Arsin Disebut Syok Suaminya Tersangka dan Ditahan Mabes Polri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Februari 2025

Istri Kades Kohod Arsin Disebut Syok Suaminya Tersangka dan Ditahan Mabes Polri
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Istri
Kepala Desa Kohod
Arsin disebut masih syok setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Mabes Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah lahan
pagar laut
Perairan Tangerang.
Warga Kohod, Deden (bukan nama sebenarnya) mengatakan, hingga kini kondisi psikologis keluarga Arsin masih terguncang.
“Jangan dulu deh, masih syok. Kasihan beliau,” ujar Deden saat tim
Kompas.com
meminta bertemu dengan keluarga Arsin di kediamannya, Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2/2025).
Namun, Deden menilai, sebagai seorang perempuan, wajar jika istri Arsin merasa terpukul dengan penahanan suaminya.
“Ya namanya perempuan, sehebat-hebatnya perempuan kan pasti kepikiran,” kata dia.
Meski begitu, kata Deden, anak-anak Arsin masih menjalani aktivitas seperti biasa.
“Alhamdulillah mereka masih beraktivitas seperti biasa. Ya bohonglah kalau mereka enggak kepikiran, semua orang pasti mengalami masalah,” jelas dia.
Terkait kesehatan Arsin yang disebut sempat memburuk, Deden mengatakan, kondisi kepala desa itu kini sudah mulai membaik.
“Kalau untuk kesehatan, alhamdulillah. Ya kalau badannya kurus, ya banyak pikiran, makan enggak nafsu,” ujarnya.
Adapun saat
Kompas.com
mendatangi kediaman Arsin pada Selasa (25/2/2025), kondisinya terlihat sepi. Hanya terlihat empat pria sedang berjaga.
Para pria yang menggunakan pakaian kasual rapi itu terlihat sedang duduk santai di kursi kayu panjang sambil mengobrol dan minum kopi.
Selain itu, terlihat mobil Honda Civic B 412 SIN putih di teras dan mobil Avanza dengan pelat dinas nomor B 1056 JON yang terparkir di depan rumah Arsin.
Di samping mobil dinas, terlihat delapan sepeda motor terparkir, di antaranya merek Honda Scoopy dan PCX.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah
Pagar Laut
, Tangerang.
Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
“Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).
“Para tersangka hadir sesuai dengan panggilan yang kami layangkan, sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, didampingi pengacara masing-masing,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri.
Adapun proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.30 hingga 20.30 WIB.
Setelah pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara internal dan memutuskan untuk menahan keempat tersangka mulai malam itu juga.
Djuhandhani menjelaskan tiga alasan utama penahanan para tersangka, yaitu mencegah tersangka melarikan diri, menghindari upaya penghilangan barang bukti, dan mencegah kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.