Istri Dipenjara karena Narkoba, Pria di Banjarmasin Setubuhi Anak Tiri

Istri Dipenjara karena Narkoba, Pria di Banjarmasin Setubuhi Anak Tiri

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap seorang pria berinisial FF (35), tersangka kasus persetubuhan terhadap anak tirinya di Kota Banjarmasin, Selasa (14/10/2025).

Kapolres Banjar AKBP Fadli mengatakan, penangkapan dilakukan tim gabungan Opsnal Polres Banjar, Unit Resmob Polres Banjarbaru, dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru.

“Kasus ini berawal pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah rumah di Kompleks Kalimantan Batara, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Korban, seorang anak di bawah umur berusia 12 tahun,” kata Fadli.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Banjar pada 25 September 2025, didampingi pelapor yang mengetahui insiden itu. FF diketahui merupakan ayah tiri korban.

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka di sekitar Jalan Rawasari X. Pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WITA, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Tersangka langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Istri FF diketahui sedang menjalani hukuman penjara karena kasus narkoba.

“Diketahui, FF sudah lama tinggal sendiri tanpa istrinya. Istri pelaku yang juga ibu korban saat ini tengah menjalani hukuman karena terjerat kasus narkoba,” jelasnya.

FF dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.