Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Isi Pasal 99 Piagam PBB yang Bikin Israel Ngamuk

Isi Pasal 99 Piagam PBB yang Bikin Israel Ngamuk

Jakarta, CNN Indonesia

Israel dibuat marah oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres lantaran mengajukan Pasal 99 Piagam PBB untuk merespons situasi di Jalur Gaza Palestina.

Dalam sebuah surat kepada Presiden DK PBB, Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez, Guterres menyampaikan kecemasannya tentang situasi Gaza yang makin hancur akibat agresi Israel sambil menyinggung Pasal 99 Piagam PBB.

“Saya menulis surat ini berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan suatu permasalahan yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” kata Guterres dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden DK PBB Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez pada Rabu (6/12).

DK PBB merupakan badan yang paling kuat di PBB, beranggotakan 15 negara, mencakup 5 negara anggota permanen dan 10 negara anggota tidak tetap atau bergilir.

Salah satu tanggung jawab utama DK PBB adalah menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Dalam suratnya kepada Presiden DK PBB, Guterres menyinggung tanggung jawab dewan tersebut dengan mengatakan bahwa situasi di Palestina “dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.”

Ini merupakan langkah langka yang dilakukan seorang Sekjen PBB. Surat ini dikirim Guterres lantaran DK PBB, sebagai badan yang paling berpengaruh di PBB, tak kunjung berhasil mengadopsi resolusi untuk mendesak Israel-Hamas gencatan senjata di Jalur Gaza.

“Ini pertama kalinya António Guterres melakukan hal ini sejak ia menjadi Sekretaris Jenderal pada tahun 2017,” kata juru bicara Guterres, Stephane Dujarric, dalam pernyataannya.

Berdasarkan Piagam PBB, Sekretaris Jenderal memiliki kekuasaan terbatas dan tidak bisa begitu saja menginisiasi rapat atau pembahasan di Dewan Keamanan PBB. Sebab, peran utama Sekjen PBB adalah sebagai Kepala Pejabat Administratif PBB yang dipilih negara anggota setiap lima tahun.

Sementara itu, Pasal 99 Piagam PBB itu memberikan kewenangan “khusus” bagi Sekjen PBB untuk dapat mengangkat masalah apa pun ke Dewan Keamanan.

Pasa 99 Piagam PBB berisikan: “Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan isu dan masalah apa pun kepada Dewan Keamanan yang menurut penilaiannya bisa mengancam perdamaian dan keamanan internasional.”

Dikutip laman resmi PBB, Pasal 99 ini terakhir kali digunakan yakni pada 1989. Sekjen PBB saat itu, Javier Pérez de Cuéllar, meminta Dewan Keamanan PBB membahas perang sipil di Lebanon yang telah berlangsung sejak 1975. 

“Fakta bahwa pasal ini tidak digunakan sejak tahun 1989 memang bergema secara diplomatis dan simbolis di sini di New York,” kata Daniel Forti, analis senior advokasi dan penelitian PBB di International Crisis Group, kepada Al Jazeera.

Forti menilai Pasal 99 ini tidak akan “secara mendasar mengubah perhitungan politik anggota Dewan Keamanan yang paling berkuasa.”

(rds/rds)

[Gambas:Video CNN]