Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah baru-baru ini menemukan minyak goreng kemasan Minyakita dengan volume yang tidak sesuai takaran, yakni hanya sekitar 750 hingga 800 mililiter, padahal seharusnya 1 liter.
Menanggapi temuan ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan praktik tersebut karena Minyakita merupakan bagian dari program subsidi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar.
Staf Bidang Penelitian YLKI, Niti Emiliana, menilai bahwa hal ini telah mencederai hak konsumen. Ia tidak hanya menyayangkan ketidaksesuaian volume Minyakita, tetapi juga menyoroti harga jualnya yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
“Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta mendapatkan produk sesuai dengan yang dijanjikan. Ini termasuk pelanggaran hak konsumen,” ujar Niti kepada Beritasatu.com, Senin (10/3/2025).
YLKI mendesak produsen bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen dan memberikan ganti rugi bagi pembeli yang dirugikan.
“Pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen. Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi,” tegas Niti.
Menyusul temuan Minyakita tidak sesuai takaran, YLKI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan instansi terkait, untuk memperketat pengawasan terhadap produk pangan, terutama menjelang Lebaran ketika permintaan bahan pokok meningkat.
