Isak Tangis Pensiunan Warnai Sidang Putusan Kasus Investasi Bodong Istri Anggota TNI di Purworejo Regional 9 Juli 2025

Isak Tangis Pensiunan Warnai Sidang Putusan Kasus Investasi Bodong Istri Anggota TNI di Purworejo
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 Juli 2025

Isak Tangis Pensiunan Warnai Sidang Putusan Kasus Investasi Bodong Istri Anggota TNI di Purworejo
Tim Redaksi
PURWOREJO, KOMPAS.com
– Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa pagi (9/7/2025), jelang sidang putusan kasus penipuan investasi fiktif yang menjerat Dwi Rahayu, istri anggota
TNI
aktif di Kodim 0709/Kebumen.
Ia didakwa menipu ratusan pensiunan dengan nilai kerugian mencapai Rp 26,9 miliar.
Sejak pukul 08.00 WIB, puluhan korban yang sebagian besar merupakan lansia terlihat berdatangan, didampingi anak atau kerabat.
Mengenakan pakaian formal dan batik seadanya, mereka membawa dokumen kredit dan laporan kepolisian yang menjadi saksi bisu perjuangan hukum mereka.
Di ruang tunggu sidang utama, sejumlah korban tampak tak kuasa menahan air mata bahkan sebelum sidang dimulai. Salah satunya Wagino, pensiunan asal Purworejo, datang sejak pagi.
“Ini bukan soal uang lagi, tapi hidup kami, anak cucu kami, masa tua kami semua jadi taruhan,” ucapnya lirih, matanya sembap.
Menurut Wagino, para korban datang untuk menagih keadilan atas jerih payah dan kehormatan mereka yang selama ini diinjak oleh pelaku.
“Kami datang jam 7-an tadi. Saya terbiasa disiplin,” tuturnya.
Menjelang sidang putusan, para korban hanya berharap satu hal: SK pensiun mereka dikembalikan, dan pelaku dihukum seadil-adilnya.
“Harapan kami hanya satu, SK kami dikembalikan,” tegas Wagino.
Pengamanan di sekitar gedung pengadilan diperketat. Polisi tampak berjaga untuk mengantisipasi lonjakan massa atau potensi kericuhan.
Kasus ini bermula ketika Dwi Rahayu, yang dikenal sebagai anggota Persit (organisasi istri prajurit TNI), menawarkan investasi fiktif kepada para pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, hingga janda purnawirawan.
Ia menjanjikan keuntungan besar dengan syarat menyerahkan SK pensiun sebagai jaminan kredit.
Namun, proyek investasi yang dijanjikan tidak pernah ada, dan para korban justru terjerat utang besar di bank karena pencairan kredit tersebut tetap berjalan menggunakan SK mereka.
Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 26,9 miliar.
 
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.