Malang, Beritasatu.com – Selebgram Isa Zega mengajukan keberatan atas dakwaan yang menjeratnya terkait kasus pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
Keberatan tersebut disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (25/2/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, jaksa penuntut umum (JPU) Ari Kuswadi membacakan dua surat dakwaan terhadap Isa Zega. Dakwaan pertama, yang tertuang dalam Pasal 45 ayat (10) Huruf (A) juncto Pasal 27B ayat (2) Huruf (A) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Dakwaan kedua mengacu pada Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE yang sama.
Isa Zega mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap dakwaan yang menyebutkan dirinya melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.
“Itu halusinasi saya. Kalian tahu kan saya ada dongeng online, jadi yang diangkat dongeng online. Agak syok kalau dibilang Shandy Purnamasari itu Shaun the Sheep,” ujar Isa Zega kepada wartawan.
Selain itu, Isa Zega membantah tuduhan pemerasan dan pemaksaan yang dilontarkan dalam kasus ini.
“Tidak ada bukti kuat adanya pemerasan atau pengancaman. Jadi, saya mengajukan eksepsi karena dakwaan tersebut tidak terbukti,” tegasnya.
Atas pengajuan eksepsi tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Isa Zega dan penasihat hukum untuk memberikan tanggapan lebih lanjut. Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 4 April 2025 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa.
Ketua majelis hakim mengingatkan agar jadwal sidang pada 4 April 2025 disesuaikan agar tidak mengganggu sidang perkara lain.
“Mohon JPU bisa mengagendakan sidang pagi hari, sebelum jam 10, agar tidak mengganggu persidangan lainnya,” tambah Ayun Kristiyanto.
Sebelumnya, Isa Zega ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sukun, Kota Malang, pada 11 Februari 2025 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.