Malang, Beritasatu.com – Selebgram Isa Zega menjalani persidangan atas dugaan pencemaran nama baik istri Juragan 99, Shandy Purnamasari di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) prematur.
Agenda sidang kali ini adalah tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution.
Menurut Pitra, tanggapan JPU sesuai dengan prediksi mereka, yaitu menolak eksepsi yang diajukan. Namun, ia menegaskan pihaknya akan membuktikan ketidakbenaran tuduhan JPU dalam proses pembuktian yang dijadwalkan pada 18 Maret mendatang.
“Kalau tanggapan sidang tadi, bahwasanya memang harus ditolak oleh jaksa. Mana ada jaksa menerima eksepsi kita? Ini kan jaksa membuktikan tuduhan-tuduhan yang diajukan kepada Isa Zega. Nanti kita lihat pada pembuktian, apakah tuduhan itu (pencemaran nama baik) benar atau tidak,” ujar kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Salah satu yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah tempat terjadinya tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya. Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara dakwaan JPU dengan keterangan pelapor.
“Salah satu persoalan adalah ketika jaksa menuntut Isa Zega dengan tempat terjadinya peristiwa pidana di Kepanjen. Padahal, menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi di Jakarta Selatan, tepatnya di Jalan Kemang,” bebernya lagi.
Karena ketidaksesuaian ini, menurut Pitra, dakwaan JPU seharusnya batal secara hukum. Sebab, pihak yang berwenang mengadili perkara ini seharusnya PN Jakarta Selatan, sesuai dengan tempat terjadinya tindak pidana.
“Seharusnya laporan dibuat di Polda Metro Jaya atau di Polres Jakarta Selatan. Masalahnya sekarang adalah, ketika jaksa memaksakan perkara ini, dakwaannya prematur,” ujarnya.
Selain itu, Pitra mempertanyakan kecepatan proses administrasi perkara ini. Mulai dari laporan polisi hingga pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan hanya memakan waktu tiga hari.
“Dalam laporan polisi saja sampai SPDP dikirim ke kejaksaan hanya tiga hari. Laporan polisi dibuat pada 29 Oktober 2024, pada 1 November 2024 SPDP sudah dikirim ke kejaksaan. Di situ kita menemukan tidak ada surat perintah penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Isa Zega terlibat dalam perkara pencemaran nama baik terhadap istri Juragan 99, Shandy Purnamasari. Ada dua dakwaan yang dijeratkan oleh JPU terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 45 ayat (10) Huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Dakwaan kedua adalah Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 soal kasus Isa Zega.