Liputan6.com, Jakarta – Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota mengamankan AS alias Adriana (30) pada Kamis (11/9/2025) malam. AS ditangkap atas dugaan pencurian uang.
AS dilaporkan atas kasus pencurian uang di sebuah warung makan di Kawan Baru Jalan Sam Ratulangi depan Sekolah Luar Biasa (SLB), Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
“Pencurian ini dilakukan AS sejak bulan Januari 2024 hingga September 2025,” ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat, Jumat (12/9/2025).
Ia menyebutkan kasus ini dilaporkan Kristin Natalia Masoko (37), warga Kelurahan Lasiana, Kota Kupang ke Polsek Kota Lama.
“Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/B/166/IX/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 10 September 2025,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, AS melakukan pencurian sejak bulan Januari tahun 2024 sampai dengan 9 September 2025.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347638/original/039077000_1757690713-1001005219.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)