Jakarta, CNN Indonesia —
Indonesia Police Watch (IPW) khawatir kasus pemerasan oleh oknum kepolisian di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) tidak dilanjutkan ke jalur pidana.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menangkap sinyal itu dari pernyataan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto tentang pengembalian uang bukti Rp2,5 miliar kepada korban pemerasan.
“Kalau ini dikembalikan, ada potensi kehilangan barang bukti. Kalau tidak ada barang buktinya, tidak bisa untuk dilakukan proses pidana, kekurangan alat buktinya. Apakah dimaksudkan dengan hal ini supaya proses pidananya tidak dilakukan?” kata Sugeng saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (4/1).
Sugeng mengatakan uang tersebut seharusnya berstatus disita penyidik dan dijadikan barang bukti selama persidangan.
Pengembalian dilakukan setelah persidangan selesai. Itu pun harus menunggu putusan pengadilan apakah uang-uang itu dikembalikan, dimusnahkan, atau dikembalikan ke negara.
“Mohon menjadi perhatian Pak Kapori jangan dilakukan kembalikan barang bukti sebelum dilakukan proses pidana dan ditetapkan oleh pengadilan,” ujarnya.
“Soal kasus DWP ini kalau tidak dilakukan proses pidana, semakin menguatkan bahwa belum seriusnya institusi Polri menindak,” imbuh Sugeng.
Kepolisian sebelumnya menyatakan 18 orang polisi terlibat pemerasan DWP. Mereka melakukan pemeriksaan tes urin kepada penonton dan meminta sejumlah uang dengan ancaman proses hukum.
Sebagian polisi telah diproses etik. mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena membiarkan anak buahnya melakukan pemerasan di DWP.
Iptu Sehatma disanksi demosi delapan tahun. Brigadir Fahrudun disanksi demosi lima tahun.
(dhf/sfr)
[Gambas:Video CNN]