Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Investor Baru akan Serap 5.000 Eks Karyawan Sritex, Posisi Apa Saja yang Diisi? – Halaman all

Investor Baru akan Serap 5.000 Eks Karyawan Sritex, Posisi Apa Saja yang Diisi? – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, beberapa eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menandatangani kontrak kerja dengan investor baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat mengunjungi PT Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (17/3/2025).

Para mantan karyawan tampak mengurus kelengkapan administrasi untuk pengurusan pemenuhan hak mereka.

Yassierli menyampaikan, kedatangannya kali ini dalam rangka melihat langsung dan memastikan pemenuhan hak pekerja atas dampak pailitnya PT Sritex Group.

Menurutnya, berbagai pihak sudah melakukan upaya strategis dan kolaboratif sejak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 26 Februari 2025 lalu.

“Saya mengapresiasi semua pihak yang telah bergerak cepat membantu eks pekerja Sritex Group, terutama dalam proses klaim Jaminan Hari Tua, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Jaminan Kesehatan yang hampir 100 persen,” ucap Yassierli, dikutip dari Tribun Jateng, Senin.

Menurut Yassierli, penandatanganan kontrak baru oleh beberapa mantan karyawan tak terlepas dari adanya minat investor yang ingin melanjutkan bisnis PT Sritex.

Hal itu juga tak bisa dipisahkan dari peran tim kurator yang sudah membuka kesempatan bagi investor yang berminat untuk mengaktifkan kembali operasional perusahaan. 

Dengan begitu, sambung Yassierli, terbuka peluang kesempatan bekerja bagi bekas karyawan Sritex.

5.000 Lowongan Kerja

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, ada sebanyak 5.000 lowongan kerja dari investor untuk tahap pertama.

Menurutnya Sumarno, nantinya akan dilakukan perekrutan selanjutnya.

Adapun lowongan kerja itu sudah mencakup departemen yang ada mulai dari posisi spinning, garmen, weaving, dan finishing.

“Kami hanya diberikan laporan, kaitannya dengan pelaksanaan urusan investor dan kurator.”

“Kami hanya selaku pemangku wilayah, ada investor yang melakukan operasional tapi itu sekali lagi tergantung kurator dan investor,” terangnya.

Saat ditanya mengenai pesangon bagi eks karyawan Sritex, Sumarno mengatakan, sudah ada kesepakatan antara serikat pekerja dan satgas bahwa hak karyawan akan diberikan setelah penyelesaian aset.

“Saya kira sudah clear sejak awal, kami hanya menyaksikan. Semua tergantung kurator,” tutur Sumarno.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunJateng.com/Agus Iswadi)

Merangkum Semua Peristiwa