Liputan6.com, Gorontalo – Seorang warga Kota Gorontalo berinisial JGA alias Jerry, resmi melaporkan perempuan berinisial SYM, alias Nia, ke Polres Gorontalo Kota. SYM dilaporkan atas dugaan penipuan.
Kasus yang menyeret keduanya ini berawal dari kerja sama usaha simpan pinjam, yang menurut Jerry mengakibatkan kerugian finansial hingga Rp500 juta.
Kasus ini dimulai sejak November 2019, ketika Nia menawarkan program investasi simpan pinjam kepada Jerry, dengan janji keuntungan mencapai 30 persen dari modal yang disetorkan. Tergiur dengan prospek tersebut, Jerry memulai investasi dengan modal awal Rp5 juta.
Namun, investasi itu berkembang pesat, dan Jerry terus menyuntikkan dana hingga total mencapai Rp500 juta pada tahun 2021.
Menurut Jerry, dana yang diinvestasikan seharusnya digunakan oleh Nia untuk pinjaman kepada pihak ketiga sebagai bagian dari bisnis simpan pinjam.
Namun, seiring berjalannya waktu, Jerry mengaku kesulitan menghubungi Nia. Kondisi itu memicu kecurigaan, dan Jerry memutuskan untuk menyelidiki penggunaan dananya.
“Berdasarkan perjanjian, dana yang diserahkan seharusnya dipinjamkan kepada pihak ketiga. Namun, setelah SYM sulit dihubungi, saya mulai merasa ada kejanggalan,” ungkap Jerry Jumat, 8 November.
Setelah melakukan investigasi sendiri, Jerry mendapati bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk usaha simpan pinjam sesuai kesepakatan awal.
Merasa tertipu, ia pun melaporkan kejadian ini ke Polres Gorontalo Kota demi mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya.
Kasus ini kini ditangani oleh Polres Gorontalo Kota dengan nomor laporan STTLP/127/V/2024/SPKT/RES-GTLO KOTA, setelah resmi dilaporkan pada Mei 2024.
Korban berharap agar laporan ini segera diproses, sehingga ia bisa memperoleh kejelasan dan keadilan atas kerugian besar yang dialaminya.