Liputan6.com, Bandung – Tahun 2024 akan segera selesai dalam beberapa pekan lagi dan masyarakat akan segera menyambut tahun baru 2025. Menjelang tahun baru, tentunya ada banyak kegiatan hingga persiapan diri dalam menyambut tahun depan.
Tidak jarang orang-orang juga menantikan tanggal-tanggal atau hari spesial di tahun mendatang. Adapun pemerintah Indonesia saat ini telah menetapkan hari libur nasional hingga cuti bersama tahun 2025.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri. SKB juga menjadi pedoman untuk setiap instansi baik pemerintah dan swasta untuk tanggal penting dalam kalender.
Melansir dari SKB yang dibagikan oleh pemerintah pada tahun 2025 mendatang, ada sekitar 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Total hari libur dan cuti bersama tersebut kurang lebih sama dengan tahun 2024 lalu.
Namun, sejumlah perayaan besar seperti keagamaan mempunyai tanggal yang berbeda-beda dari sebelumnya. Sebagai informasi, penetapan hari libur dan cuti bersama 2025 tertuang dalam SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan no 2/2024.